Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, turut menjadi penerima remisi.
Anak anggota DPR RI ini mendapat potongan masa tahanan selama 1 bulan. Mahkamah Agung sebelumnya telah menganulir vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald pada 22 Oktober 2024.