Politikus Sindir Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sebut Sudah Tak Punya Kekuatan Dan Tak Perlu Dipikirkan

Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:52 WIB
Politikus Sindir Jokowi Soal Ijazah Palsu, Sebut Sudah Tak Punya Kekuatan Dan Tak Perlu Dipikirkan
Ketua Dewan Direktur Great Institute, Syahganda Nainggolan, dalam perbincangannya di podcast Forum Keadilan TV. [YouTube]

Suara.com - Eks Ketua KPK, Abraham Samad turut dilaporkan Presiden ke – 7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan ijazah palsu milik Jokowi.

Menurut Politikus, Syahganda Nainggolan hal tersebut tak seharusnya dipermasalahkan.

Syahganda menilai kasus Abraham Samad ini akan mengulang kasus yang pernah menimpa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

“Kalo liat kasus Abraham Samad, ini kasusnya apa sih, dia inikan podcaster. Contohnya sudah ada Gus Nur yang dipenjara gara-gara podcast dengan Bambang Tri soal ijazah palsu, dan dia sudah di Amnesti, nah kenapa kasus ini diulang lagi?,” urai Syahganda, dikutip dari youtube Bambang Widjojanto, Senin (18/8/25).

Syahganda sontak mempertanyakan apa salah dari para podcaster yang namanya masuk dalam laporan Jokowi soal ijazah palsunya.

“Abraham Samad ini kan sama kayak Gus Nur, sama kayak Bambang Widjojanto, orang-orang podcaster. Untuk apa orang-orang podcaster ini, kecuali memang kita ini membahayakan negara,” ucapnya.

Syahganda mengatakan bahwa podcaster – podcaster yang patut dilaporkan dan dimintai pertanggung jawaban adalah mereka yang membuat konten membahayakan negara.

Bukan justru karena masalah membicarakan soal ijazah palsu.

Syahganda bahkan menyebut bahwa kini tidak perlu lagi merepotkan permasalahan Jokowi.

Baca Juga: Alasan UGM Batalkan Peluncuran Buku Jokowi's White Paper, Ternyata Ini Isinya

“Misalnya, podcast kita ini menciptakan ketidakstabilan terhadap Presiden Prabowo nah itu baru,” ujarnya.

“Nah kalau Jokowi? Udah Jokowi enggak punya kekuatan, mau ngapain lagi gitu dipikirin Jokowi itu,” tambahnya.

Syahganda menegaskan agar kini pihak polisi dapat bersikap adil, seadil – adilnya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Pasalnya, menurut Syahganda cara ini menjadi alternatif Polri untuk membersihkan namanya kembali di mata masyarakat.

“Jadi saya menghimbau saja untuk Pak Kapolri untuk cepat berbenah, benahi secepatnya. Sehingga orang tetap menghormati Pak Kapolri yang selama ini tetap dianggap orang sebagai orangnya Jokowi, itu bisa berubah menjadi presepsi publik dianggap menjadi orangnya Prabowo gitu lo,” urainya.

Syahganda menyebutkan bahwa kasus yang dialami oleh Abraham Samad selaku podcaster ini sama halnya dengan yang dialami oleh Gus Nur.

Gur Nur merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan UU ITE.

Ia kini sudah dibebaskan usai menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Gus Nur tidak diwajibkan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Malang. Gus Nur bersyukur atas amnesti yang diberikan oleh Prabowo.

“Ya tentu saya harus bersyukur. Alhamdulillah karena tidak perlu lagi lapor-lapor ke Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) setiap bulan. Walaupun kalau harapan saya sih bukan hanya amnesti, kalau bisa ya abolisi, kemudian rehabilitasi, nama saya dipulihkan lagi. Tapi ya sudahlah, saya tidak begitu banyak berharap dengan hukum dunia,” ujar Gus Nur.

Gus Nur sebelumnya masuk penjara lantaran siniar yang digawanginya Gus Nur 13 Official mengundang tamu Bambang Tri Mulyono.

Saat itu mereka membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam siniar itu, Gus Nur menantang Bambang Tri melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Bambang Tri adalah penulis buku kontroversial berjudul Jokowi Undercover. Dia termasuk orang yang pertama kali menggugat keaslian ijazah Jokowi.

Dia kemudian dilaporkan ke polisi dan dibawah ke meja hijau. Hakim Pengadilan Negeri Solo pada 18 April 2023 lalu menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.

Namun, Gus Nur yang tidak terima vonis itu mengajukan banding.

Hakim kemudian menerima banding itu dan mengurangi hukuman Gus Nur menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta atau diganti kurungan 4 bulan.

Kontributor : Kanita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI