UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek

Chandra Iswinarno Suara.Com
Jum'at, 22 Agustus 2025 | 17:41 WIB
UMR Jakarta 2025: Kenaikan, Rincian, dan Perbandingannya di Jabodetabek
Ilustrasi aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMR di depan kantor Gubernur DKI Jakarta, Rabu (1/6).

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025, Rp 5.396.761. 

Penetapan ini menjadikan Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia. Angka tersebut naik 6,5 persen jika dibandingkan dengan UMP tahun 2024 di angka Rp 5.067.381. 

Kenaikan persentase ini setara dengan nominal tambahan sebesar Rp 329.380 setiap bulannya.

Dasar hukum yang menjadi landasan penetapan berdasarkan pada regulasi utama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan. 

Keputusan tersebut juga selaras dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Proses penetapan UMP tidak terjadi secara sepihak oleh pemerintah. Keputusan tersebut merupakan hasil dari Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang diselenggarakan pada 9-10 Desember 2024. 

Sidang Dewan Pengupahan tersebut menghadirkan perwakilan dari tiga unsur atau yang dikenal dengan istilah tripartit. 

Unsur-unsur tersebut adalah Pemprov DKI Jakarta, perwakilan dari asosiasi pengusaha, dan perwakilan dari serikat pekerja atau buruh.

Mekanisme tripartit ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Baca Juga: Bakal 'Kepung' Jakarta, Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen

Pemerintah, pengusaha, dan pekerja masing-masing memberikan usulan dan pertimbangan sebelum angka final diputuskan. 

Meskipun demikian, kenaikan 6,5% ini berada di bawah tuntutan kaum buruh.

Serikat pekerja sebelumnya menyuarakan tuntutan kenaikan upah yang lebih tinggi, berkisar antara 8 hingga 10 persen.

Tuntutan ini didasarkan pada perhitungan biaya hidup layak di Jakarta yang mereka estimasikan mencapai Rp 6 juta per bulan.

Selain biaya hidup, para pekerja juga mempertimbangkan berbagai beban finansial lainnya.

Beban tersebut termasuk kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, hingga iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Ketetapan UMP ini memiliki implikasi hukum yang harus dipatuhi oleh semua perusahaan. 

Perusahaan yang terdaftar dan beroperasi di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk membayarkan upah kepada pekerjanya tidak kurang dari angka yang telah ditetapkan.

Regulasi ini secara spesifik berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, penyesuaian upah biasanya mengikuti struktur dan skala upah yang berlaku di perusahaan masing-masing.

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMP.

Perusahaan yang melanggar aturan pengupahan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk memberikan gambaran yang lebih luas, menarik untuk membandingkan UMP Jakarta dengan UMK di daerah penyangganya. 

Wilayah aglomerasi yang dikenal sebagai Jabodetabek ini memiliki besaran upah minimum yang bervariasi.

Kota Bekasi tercatat memiliki UMK tertinggi di antara wilayah penyangga lainnya. UMK Kota Bekasi untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 5.690.752.


Di urutan selanjutnya ada Kabupaten Bekasi dengan UMK sebesar Rp 5.558.514. Angka ini menunjukkan bahwa kawasan industri di Bekasi memiliki standar upah yang sangat kompetitif.

Kota Depok menetapkan UMK sebesar Rp 5.195.720, sedikit lebih tinggi dari Kota Bogor. Sementara itu, UMK Kota Bogor untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 5.126.897.

Di wilayah Tangerang, UMK Kota Tangerang ditetapkan pada angka Rp 5.069.707. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

UMK Kabupaten Tangerang untuk tahun 2025 adalah sebesar Rp 4.901.117. Sedangkan Kota Tangerang Selatan menetapkan UMK sedikit lebih rendah, yaitu Rp 4.900.000.

Kabupaten Bogor menjadi wilayah dengan UMK terendah di kawasan Bodetabek. UMK Kabupaten Bogor untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 4.877.211.

Kenaikan UMP Jakarta dan UMK di sekitarnya merupakan langkah penting dari pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya beli masyarakat pekerja.

WilayahUMR/UMK 2025
DKI JakartaRp 5.396.761
Kota BekasiRp 5.690.752
Kabupaten BekasiRp 5.558.514
Kota DepokRp 5.195.720
Kota BogorRp 5.126.897
Kota TangerangRp 5.069.707
Kabupaten TangerangRp 4.901.117
Kota Tangerang SelatanRp 4.900.000
Kabupaten BogorRp 4.877.211

Dengan upah yang lebih tinggi, diharapkan para pekerja dapat menghadapi biaya hidup yang cenderung terus meningkat.

Peningkatan daya beli juga berpotensi mendorong konsumsi masyarakat.

Meningkatnya konsumsi rumah tangga dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian secara keseluruhan.

Sehingga dapat merangsang pertumbuhan di berbagai sektor usaha, terutama Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Meskipun demikian, kenaikan upah minimum juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi dunia usaha.

Perusahaan, terutama yang bergerak di sektor padat karya, perlu menyesuaikan biaya operasional mereka.

Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi yang baik antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. 

Dukungan dari pemerintah, seperti pemberian insentif atau program pelatihan, menjadi penting agar keberlangsungan bisnis tetap terjaga tanpa mengorbankan lapangan kerja.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?