Profil dan Gaji Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf yang Jadi Kementerian

Rifan Aditya

Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:27 WIB
Profil dan Gaji Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf yang Jadi Kementerian
Profil dan Gaji Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf yang Jadi Kementerian
Kesimpulan

Suara.com - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang terkait.

Sorotan publik pun langsung tertuju pada nakhodanya, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan.

Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama lembaga. Ini adalah pergeseran fundamental yang menempatkan Gus Irfan dari posisi kepala badan menjadi setingkat menteri.

Konsekuensinya, tanggung jawabnya semakin besar, dan tentu saja, banyak muncul pertanyaan publik.

Siapakah sosok Gus Irfan dan berapa gaji yang akan diterimanya sebagai "Menteri Haji" pertama di kabinet?

Profil Mochamad Irfan Yusuf, Nakhoda di Kementerian Haji dan Umrah

Sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf bukanlah nama asing, terutama di kalangan pesantren dan dunia akademik.

Gus Irfan dikenal sebagai figur yang memiliki latar belakang pendidikan Islam yang kuat, dibuktikan dengan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.

Disertasinya yang mengangkat tata kelola kelembagaan di era digital menunjukkan visinya yang modern dalam mengelola organisasi.

Kedekatannya dengan dunia pesantren membuatnya dianggap mampu menjembatani aspirasi jemaah dengan kebijakan pemerintah yang seringkali rigid.

Saat dilantik sebagai Kepala BP Haji bersama wakilnya, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada akhir 2024, Gus Irfan mengemban tugas berat untuk mempersiapkan transisi.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Maret 2025, total kekayaannya tercatat mencapai Rp16,26 miliar tanpa utang.

Angka ini menunjukkan profil finansial yang mapan sebelum mengemban tugas yang lebih besar sebagai menteri.

Rincian Harta Kekayaan Mochamad Irfan Yusuf (LHKPN 2025):

  • Tanah dan Bangunan: Rp13,26 miliar
  • Alat Transportasi dan Mesin: Rp505 juta
  • Harta Bergerak Lainnya: Rp70 juta
  • Kas dan Setara Kas: Rp2,42 miliar

Transformasi BP Haji Jadi Kementerian

Gagasan mengubah BP Haji menjadi kementerian sudah lama bergulir. Alasannya, Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.

Sehingga memerlukan pengelolaan yang lebih fokus dan berdaulat.

Selama ini, urusan haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.

Dengan disahkannya RUU Haji menjadi UU oleh DPR pada 26 Agustus 2025, BP Haji resmi akan menjadi kementerian.

Gus Irfan sendiri telah menyatakan kesiapan lembaganya untuk bertransformasi penuh pada tahun 2026.

"Insya Allah kami siap menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI pada tahun 2026," kata Gus Irfan dalam sebuah diskusi publik.

Untuk tahun 2025, penyelenggaraan haji masih akan menjadi periode transisi, di mana Kementerian Agama dan BP Haji akan bersinergi.

Namun, mulai tahun 2026, kementerian baru ini akan menjadi otoritas tunggal penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Mengintip Gaji "Menteri Haji" Gus Irfan

Dengan jabatan setingkat menteri, berapa gaji yang akan diterima Gus Irfan? Pertanyaan ini menjadi perbincangan menarik.

Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Namun, angka tersebut hanyalah gaji pokok. Seorang pejabat setingkat menteri juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya jauh lebih besar. Komponen pendapatan lainnya meliputi:

Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada kementerian atau lembaga.

Dana Operasional: Dana yang diberikan kepada pimpinan lembaga untuk menunjang kegiatan, yang besarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Sebagai gambaran, total pendapatan (gaji pokok dan tunjangan) seorang menteri bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, belum termasuk dana operasional.

Dengan status baru sebagai kementerian, pendapatan Gus Irfan akan disesuaikan dengan standar yang berlaku untuk pimpinan kementerian di Kabinet Merah Putih.

Sebagai perbandingan, untuk gaji Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2020 sekitar Rp 135 juta per bulan, yang saat itu dijabat oleh Anggito Abimanyu.

BPKH adalah lembaga yang berbeda dengan BP Haji. Namun keduanya saling berkoordinasi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Dengan disahkan BP Haji menjadi kementerian artinya, gaji yang didapat Gus Irfan nantinya akan ada perubahan pula.

Tanggung Jawab Besar di Balik Gaji Menteri

Tentu saja, kenaikan status dan pendapatan ini berbanding lurus dengan tanggung jawab yang diemban.

Sebagai Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan tidak lagi hanya mengurus aspek teknis.

Tanggung jawabnya meluas ke ranah diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, negosiasi kuota haji, hingga memastikan pelayanan terbaik bagi ratusan ribu jemaah Indonesia.

Transformasi ini adalah pertaruhan besar. Publik menaruh harapan agar pengelolaan haji menjadi lebih transparan, efisien, dan bebas dari masalah klasik seperti antrean panjang, biaya yang terus naik hingga korupsi.

Gus Irfan dan kementerian barunya kini berada di garda terdepan untuk mewujudkan harapan tersebut.

Bagaimana menurut Anda? Apakah transformasi BP Haji menjadi kementerian akan membawa perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan haji Indonesia?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Ketok Palu, Era Baru Dimulai: Kementerian Haji Resmi Lahir Gantikan BP Haji

DPR Ketok Palu, Era Baru Dimulai: Kementerian Haji Resmi Lahir Gantikan BP Haji

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:41 WIB

Kementerian Haji dan Umrah, Pengamat : Antrean Panjang dan Korupsi Kuota Jadi PR Utama!

Kementerian Haji dan Umrah, Pengamat : Antrean Panjang dan Korupsi Kuota Jadi PR Utama!

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:27 WIB

Tak Lagi 'Dipandang Sebelah Mata', Bentuk Kementerian Haji Agar Selevel Arab Saudi Dapat Dukungan

Tak Lagi 'Dipandang Sebelah Mata', Bentuk Kementerian Haji Agar Selevel Arab Saudi Dapat Dukungan

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:10 WIB

DPR Setuju, Kementerian Haji Siap Lahir, Menteri Hukum: Perpres Sedang Dikebut!

DPR Setuju, Kementerian Haji Siap Lahir, Menteri Hukum: Perpres Sedang Dikebut!

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 18:33 WIB

DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu

DPR Ungkap Pemerintah Sepakat Bentuk Kementerian Haji, Pembahasan Struktur Masih Menunggu

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 15:26 WIB

Terkini

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri

Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 09:09 WIB

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:46 WIB

Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:32 WIB

Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat

Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:32 WIB

Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis

Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:25 WIB

Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan

Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:22 WIB

Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis

Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:11 WIB

'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs

'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 08:09 WIB

Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat

Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 07:56 WIB

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB