- BP Haji berubah jadi kementerian, Gus Irfan jadi sorotan
- Harta kekayaan Gus Irfan tembus Rp16 M
- Berapa gaji kepala BP Haji jika sudah jadi "Menteri Haji"?
Suara.com - Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi undang-undang terkait.
Sorotan publik pun langsung tertuju pada nakhodanya, Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan.
Transformasi ini bukan sekadar perubahan nama lembaga. Ini adalah pergeseran fundamental yang menempatkan Gus Irfan dari posisi kepala badan menjadi setingkat menteri.
Konsekuensinya, tanggung jawabnya semakin besar, dan tentu saja, banyak muncul pertanyaan publik.
Siapakah sosok Gus Irfan dan berapa gaji yang akan diterimanya sebagai "Menteri Haji" pertama di kabinet?
Profil Mochamad Irfan Yusuf, Nakhoda di Kementerian Haji dan Umrah
Sebelum ditunjuk Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin BP Haji, Mochamad Irfan Yusuf bukanlah nama asing, terutama di kalangan pesantren dan dunia akademik.
Gus Irfan dikenal sebagai figur yang memiliki latar belakang pendidikan Islam yang kuat, dibuktikan dengan gelar Doktor dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang.
Disertasinya yang mengangkat tata kelola kelembagaan di era digital menunjukkan visinya yang modern dalam mengelola organisasi.
Kedekatannya dengan dunia pesantren membuatnya dianggap mampu menjembatani aspirasi jemaah dengan kebijakan pemerintah yang seringkali rigid.
Baca Juga: DPR Ketok Palu, Era Baru Dimulai: Kementerian Haji Resmi Lahir Gantikan BP Haji
Saat dilantik sebagai Kepala BP Haji bersama wakilnya, Dahnil Anzar Simanjuntak, pada akhir 2024, Gus Irfan mengemban tugas berat untuk mempersiapkan transisi.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 29 Maret 2025, total kekayaannya tercatat mencapai Rp16,26 miliar tanpa utang.
Angka ini menunjukkan profil finansial yang mapan sebelum mengemban tugas yang lebih besar sebagai menteri.
Rincian Harta Kekayaan Mochamad Irfan Yusuf (LHKPN 2025):
- Tanah dan Bangunan: Rp13,26 miliar
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp505 juta
- Harta Bergerak Lainnya: Rp70 juta
- Kas dan Setara Kas: Rp2,42 miliar
Transformasi BP Haji Jadi Kementerian
Gagasan mengubah BP Haji menjadi kementerian sudah lama bergulir. Alasannya, Indonesia adalah negara dengan jumlah jemaah haji terbesar di dunia.
Sehingga memerlukan pengelolaan yang lebih fokus dan berdaulat.
Selama ini, urusan haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama.
Dengan disahkannya RUU Haji menjadi UU oleh DPR pada 26 Agustus 2025, BP Haji resmi akan menjadi kementerian.
Gus Irfan sendiri telah menyatakan kesiapan lembaganya untuk bertransformasi penuh pada tahun 2026.
"Insya Allah kami siap menjadi Kementerian Haji dan Umrah RI pada tahun 2026," kata Gus Irfan dalam sebuah diskusi publik.
Untuk tahun 2025, penyelenggaraan haji masih akan menjadi periode transisi, di mana Kementerian Agama dan BP Haji akan bersinergi.
Namun, mulai tahun 2026, kementerian baru ini akan menjadi otoritas tunggal penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Mengintip Gaji "Menteri Haji" Gus Irfan
Dengan jabatan setingkat menteri, berapa gaji yang akan diterima Gus Irfan? Pertanyaan ini menjadi perbincangan menarik.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Namun, angka tersebut hanyalah gaji pokok. Seorang pejabat setingkat menteri juga menerima berbagai tunjangan yang nilainya jauh lebih besar. Komponen pendapatan lainnya meliputi:
Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung pada kementerian atau lembaga.
Dana Operasional: Dana yang diberikan kepada pimpinan lembaga untuk menunjang kegiatan, yang besarannya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Sebagai gambaran, total pendapatan (gaji pokok dan tunjangan) seorang menteri bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan, belum termasuk dana operasional.
Dengan status baru sebagai kementerian, pendapatan Gus Irfan akan disesuaikan dengan standar yang berlaku untuk pimpinan kementerian di Kabinet Merah Putih.
Sebagai perbandingan, untuk gaji Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2020 sekitar Rp 135 juta per bulan, yang saat itu dijabat oleh Anggito Abimanyu.
BPKH adalah lembaga yang berbeda dengan BP Haji. Namun keduanya saling berkoordinasi dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.
Dengan disahkan BP Haji menjadi kementerian artinya, gaji yang didapat Gus Irfan nantinya akan ada perubahan pula.
Tanggung Jawab Besar di Balik Gaji Menteri
Tentu saja, kenaikan status dan pendapatan ini berbanding lurus dengan tanggung jawab yang diemban.
Sebagai Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan tidak lagi hanya mengurus aspek teknis.
Tanggung jawabnya meluas ke ranah diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi, negosiasi kuota haji, hingga memastikan pelayanan terbaik bagi ratusan ribu jemaah Indonesia.
Transformasi ini adalah pertaruhan besar. Publik menaruh harapan agar pengelolaan haji menjadi lebih transparan, efisien, dan bebas dari masalah klasik seperti antrean panjang, biaya yang terus naik hingga korupsi.
Gus Irfan dan kementerian barunya kini berada di garda terdepan untuk mewujudkan harapan tersebut.
Bagaimana menurut Anda? Apakah transformasi BP Haji menjadi kementerian akan membawa perbaikan signifikan dalam penyelenggaraan haji Indonesia?