Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Tok! Permohonan PK Silfester Matutina Gugur, Hakim Soroti Alasan Sakit 'Misterius'
PK pengacara Silfester Matutina di Polda Metro Jaya ditolak. (Suara.com/Faqih)

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan permohonan peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Silfester Matutina.

Putusan ini diambil setelah Silfester kembali mangkir dari persidangan dengan alasan sakit yang dianggap tidak jelas.

Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menegaskan alasan yang diajukan Silfester selaku pemohon kali ini tidak dapat diterima.

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, ada sejumlah kejanggalan dalam surat keterangan sakit yang diajukan Silfester.

Selain tidak menjelaskan secara rinci penyakit yang diderita, surat itu juga tidak mencantumkan identitas dokter yang memeriksa.

“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” ungkapnya.

Hakim menilai ketidakjelasan tersebut menunjukkan Silfester tidak serius memperjuangkan permohonan hukumnya.

“Dengan demikian maka kami menganggap pemohon tidak mempergunakan haknya untuk hadir di persidangan dalam pemeriksaan permohonan Peninjauan Kembali, tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan,” tegas Darpawan.

Atas dasar itu, majelis hakim menutup sidang PK Silfester dan menyatakan permohonan tersebut gugur.

“Dengan demikian kami nyatakan pemeriksaan ini selesai dan gugur,” tutupnya.

Dua Kali Alasan Sakit

Diketahui, Silfester merupakan relawan Jokowi sekaligus Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet). Pada 2019, ia divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Namun hingga kini, eksekusi putusan tersebut tak kunjung dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tak kunjung mengeksekusi Silfester ini mendapat sorotan tajam dari Roy Suryo CS. Mereka bahkan telah melayangkan surat desakan kepada Kepala Kejari Jaksel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

Divonis 1,5 Tahun Penjara Cemarkan Nama JK, Kenapa Silfester Matutina Tak Kunjung Dieksekusi?

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 15:38 WIB

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

Sidang PK Digelar Lagi, Kubu Roy Suryo Desak Jaksa OTT Silfester Matutina: Terpidana Dilarang Bebas!

News | Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:22 WIB

Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?

Unggahan Adian PDIP Sindir Noel dan Silfester, Warganet Justru Seret Jokowi: Yang Tengah Kapan?

News | Senin, 25 Agustus 2025 | 17:53 WIB

Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban

Terpidana Relawan Jokowi Tak Kunjung Dieksekusi, Roy Suryo Cs Geram, Kejari Jaksel Dituding Lamban

Video | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 18:30 WIB

Terkini

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:33 WIB

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 13:05 WIB

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:37 WIB

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:05 WIB

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

Sabtu Pagi, DPR dan Pemerintah Gelar Pertemuan Bahas Evaluasi Perkembangan Ekonomi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01 WIB

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

Napas Jakarta Makin Berat, Pramono Serukan Tinggalkan Kendaraan Pribadi

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:46 WIB

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

Rekomendasi Akhir Pekan di Jakarta: Dari Indofest hingga Pameran Keris Nasional

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:18 WIB

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

KPK Pindahkan Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo ke Rutan Semarang

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 10:00 WIB

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

Berjalan Sesuai Rencana, Pembangunan Fisik Sekolah Rakyat Permanen di Jambi Capai 70%

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:47 WIB

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

Kawal Sekolah Rakyat: Ombudsman Beri Masukan Tata Kelola, Sarpras hingga SDM

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:41 WIB