Menurut Refly, momen Pengadilan tersebut membahas soal pencemaran nama baik hingga fitnah.
Sedangkan menurutnya, pencemaran nama baik hingga fitnah itu akan sah apabila ijazah sudah dibuktikan keasliannya.
“Lalu Ade Armando mengatakan ya nanti tunggu di Pengadilan. Pengadilan yang dimaksud mereka adalah Pengadilan pencemaran nama baik, fitnah dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Lah, kalau kita mau jujur kan pencemaran dan fitnah itu baru sah kalau seandainya ijazah tersebut sudah dibuktikan asli. Kalau ijazahnya belum dibuktikan asli, lalu pembuktiannya berbarengan dengan kasus itu, itukan menurut saya aneh malah, harusnya tidak boleh,” sambungnya.
Sehingga Refly menyimpulkan bahwa kasus soal ijazah milik Jokowi ini sebenarnya sangat ringan dan tidak perlu diperkeruh dengan tindakan menakut-nakuti masyarakat yang mempersoalkan.
“Simple sekali sebenarnya masalah ini. Haha. Masalah yang ringan kok jadi berat,” ucapnya.
“Yang namanya publik itu tidak bisa dibungkam dengan menakut-nakuti gitu,” tambahnya.
Kuasa Hukum Jokowi Sindir Abraham Samad
Kuasa Hukum Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara sempat menyindir eks Ketua KPK, Abraham Samad yang terkesan khawatir dalam menghadapi kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Diam-diam Bambang Tri Terpidana Ujaran Kebencian Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat, Ada Apa?
Menurut Rivai, sebagai seorang advoked, Abraham Samad seharusnya tidak perlu takut apabila tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
Terlebih, Rivai mengungkap laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya sama sekali tidak mencantumkan nama Samad sebagai terlapor.
Laporan tersebut menurut dia hanya fokus pada peristiwa fitnah dan penghinaan, sementara penentuan siapa terlapor diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Kontributor : Kanita