Sinyal Positif dari Senayan: DPR Pastikan RUU Perampasan Digarap Setelah Naskah Akademik Rampung

Chandra Iswinarno, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 September 2025 | 16:30 WIB
Sinyal Positif dari Senayan: DPR Pastikan RUU Perampasan Digarap Setelah Naskah Akademik Rampung
Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengungkapkan liku-liku kesulitan pembahasan RUU Perampasan Aset. (Dok: DPR)
Baca 10 detik
  • RUU Perampasan Aset jadi program prioritas DPR tahun 2025.
  • Pembahasan menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian rampung.
  • DPR sangat berhati-hati agar tidak tumpang tindih dengan UU lain.

Suara.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan, membeberkan alasan utama pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkesan berjalan lambat. 

Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci utama untuk menghindari kegagalan seperti pada draf sebelumnya.

"Karena bahan yang dulu itu ada yang kurang pas. Makanya kita harus berhati-hati," ujar Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Kekhawatiran utama Baleg adalah potensi tumpang tindih RUU ini dengan undang-undang lain yang sudah ada, seperti UU Tindak Pidana. 

Hal ini, menurut Sturman, bisa menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

"Jangan sampai itu penting di undang-undang itu. Ada di undang-undang tindak pidana, ada undang-undang, tidak boleh tumpang tindih," tegasnya.

"Undang-undang itu harus searah, sejalan. Supaya tidak berlawanan. Makanya kita harus perlu hati-hati."

Saat ini, Baleg masih menunggu naskah akademik yang rampung dari Badan Keahlian sebelum memulai pembahasan. 

"Kami tinggal menunggu naskahnya, baik dari Badan Keahlian, kita buat, dan itu akan kita bahas. Memang itu menjadi program 2025. Kita akan lakukan, segera mungkin," ujar Sturman.

Ia juga menambahkan bahwa mekanisme pembahasan baru akan ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) setelah RUU ini resmi menjadi usulan inisiatif DPR dalam rapat paripurna.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi sorotan publik, termasuk RUU Perampasan Aset.

Meski begitu, Prabowo mengingatkan bahwa proses legislasi tidak bisa dijalankan pemerintah sendiri, melainkan harus melibatkan DPR.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025, yang mempertemukan presiden dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, serta perwakilan serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut Prabowo memberi perhatian khusus terhadap aspirasi buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea, dan Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat usai menggelar pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (1/9/2025) malam. [Suara.com/Novian]
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea, dan Ketua Umum KSPSI Pembaruan Jumhur Hidayat usai menggelar pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta, Senin (1/9/2025) malam. [Suara.com/Novian]

"Beliau berjanji yang pertama, RUU perampasan aset segera dibahas," kata Andi Gani usai pertemuan.

Tak hanya itu, Prabowo juga merespons tuntutan terkait revisi aturan ketenagakerjaan.

"Dan juga RUU Ketenegakerjaan yang diminta oleh buruh, beliau minta pada Ketua DPR untuk langsung dibahas segera oleh partai-partai, dan setuju untuk segera dibahas," ujarnya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menambahkan bahwa ada tiga paket RUU yang disuarakan buruh, yakni RUU Ketenagakerjaan, RUU Perampasan Aset, dan RUU tentang Pemilu bersih.

Menurut Said, presiden langsung merespons cepat tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset, meski mengakui pembahasannya tetap membutuhkan kesepakatan politik di parlemen.

"Undang-undang paket kedua adalah, tadi sudah disampaikan Bung Andi, untuk menghilangkan Noel-noel yang lain, yaitu Wamen yang terlibat korupsi maka RUU Perampasan Aset harus segera disahkan," tegasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baleg DPR Belum 'Sentuh' RUU Perampasan Aset, Tunggu Naskah Rampung

Baleg DPR Belum 'Sentuh' RUU Perampasan Aset, Tunggu Naskah Rampung

News | Selasa, 02 September 2025 | 15:47 WIB

Prabowo: Saya Tak Bisa Sendiri, RUU Perampasan Aset Butuh Dukungan DPR

Prabowo: Saya Tak Bisa Sendiri, RUU Perampasan Aset Butuh Dukungan DPR

News | Selasa, 02 September 2025 | 13:27 WIB

Janji Prabowo di Hadapan Tokoh Lintas Agama: Sungguh-sungguh Perjuangkan RUU Perampasan Aset

Janji Prabowo di Hadapan Tokoh Lintas Agama: Sungguh-sungguh Perjuangkan RUU Perampasan Aset

News | Selasa, 02 September 2025 | 10:03 WIB

Terkini

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 00:05 WIB

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 23:11 WIB

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:45 WIB

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB