MRT Klaim Tak Tahu Soal Kenaikan Tarif Sewa Kios Plaza 2 Blok M

Kamis, 04 September 2025 | 10:37 WIB
MRT Klaim Tak Tahu Soal Kenaikan Tarif Sewa Kios Plaza 2 Blok M
Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • PT MRT Jakarta klaim tidak tahu soal kenaikan tarif sewa kios, kebijakan dari Kopema
  • Kopema bantah, bilang kenaikan tarif sewa adalah kebijakan baru dari MRT
  • Konflik muncul antara pedagang, Kopema, dan MRT terkait tarif, pembayaran, dan pengelolaan kios

Suara.com - Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, menegaskan pihaknya tidak mengetahui adanya kenaikan tarif sewa kios Plaza 2 Blok M.

Ia menyebut kebijakan tersebut sepenuhnya dibuat oleh Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema).

"Yang itu kita tidak tahu. Karena kami tidak diberitahu," kata Tuhiyat kepada wartawan, Kamis (4/8/2025).

Tuhiyat memastikan, selama ini tarif sewa kios tetap sesuai aturan dengan batas bawah Rp 600 ribu dan batas atas Rp 1,5 juta per bulan.

"Ini tiba-tiba karena dalam satu bulan terakhir baru ditagihkan ini. Yang sebelumnya itu sesuai dengan kesepakatan," ujarnya.

Pernyataan itu sekaligus merespons bantahan dari Penasihat Kopema, Mumu Mujtahid, yang menegaskan tarif sewa kios bukan ditentukan koperasi, melainkan bagian dari kebijakan baru PT MRT Jakarta sebagai pengelola kawasan.

Deretan Kios Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). [Suara.com/Fakhri]
Deretan Kios Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). [Suara.com/Fakhri]

“Kalau pertanyaannya, bener nggak sih naik sewanya? Ya, bener. Terus siapa yang naikin? Ya, tentu ada. Yang naikin siapa? MRT,” kata Mumu saat ditemui wartawan di Plaza 2 Blok M, Rabu (3/9/2025).

Menurut Mumu, Kopema hanya menjalankan mandat dari MRT untuk mengelola kios-kios tersebut.

Perjanjian resmi antara MRT dan Kopema baru ditandatangani sekitar 10 hari lalu.

Baca Juga: Dituding Naikkan Harga Sewa Kios Plaza 2 Blok M, Kopema: Kebijakan MRT

“MRT ada kerjasama dengan Kopema. Jadi, ada kerjasama itu dalam hal untuk pengelolaan. Artinya, Kopema ini dapat mandat dari MRT. Dan sudah ditandatangani. Sudah ada perjanjiannya,” jelasnya.

Mumu memaparkan, sebelum adanya perjanjian baru, pedagang dikenakan iuran kebersihan dan keamanan (IKK) sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Namun, setelah perubahan skema, pedagang yang menyewakan kiosnya bisa dikenakan tarif Rp 1,5 juta per bulan, ditambah biaya jaminan dan service charge.

“Mereka ada dua kios, dan dua bulan. Dan mereka pergi ke luar itu dalam kondisi mereka belum bayar. Padahal sewa itu sudah dibayar oleh koperasi. Karena MRT mewajibkan koperasi untuk membayar sewanya,” ucap Mumu.

Ia juga membantah klaim sebagian pedagang yang menyebut tarif sewa bisa mencapai Rp 15 juta untuk satu kios. Menurutnya, tudingan itu mengada-ada.

“Jangan bilang, oh 1 kios sampai Rp 25 juta, nggak masuk akal lah. Kita bunuh diri lah,” tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?