- Noel mengklaim empat unit ponsel di plafon rumahnya merupakan milik pembantunya
- KPK akan kembalikan ponsel tersebut jika barang bukti yang ditemukan tidak memiliki hubungan dengan perkara ini
- Noel dan 10 orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang menyebut bahwa empat unit ponsel di plafon rumahnya merupakan milik pembantunya.
Keempat ponsel tersebut ditemukan penyidik KPK di plafon saat menggeledah rumah Noel untuk mengusut perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang menjadikan Noel sebagai tersangka.
Dia menjadi tersangka bersama 10 orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama 13 orang lain beberapa waktu lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik akan terlebih dahulu membuka dan memeriksa barang bukti elektronik (BBE) yang sudah didapatkan, termasuk empat unit ponsel yang ditemukan di plafon rumah Noel.
“Tentunya atas BBE yang diamankan akan dibuka untuk mencari petunjuk yang dibutuhkan penyidik dalam mengungkap perkara ini,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Namun, lanjut dia, jika barang bukti tersebut ditemukan tidak memiliki hubungan dengan perkara ini, maka KPK akan mengembalikannya.
“Jika memang tidak ada atau tidak ada kaitannya dengan perkara maka penyidik akan mengembalikannya,” tandas Budi.
Noel sebelumnya membantah bahwa empat unit ponsel yang ditemukan penyidik KPK di plafon rumahnya sebagai ponsel miliknya.
“Itu handphone pembantu saya,” kata Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).
Baca Juga: 2 Faktor Kehebatan Adrian Wibowo yang Bisa Bikin Timnas Indonesia Tenang di Lini Depan
Adapun barang bukti yang diamankan lembaga antirasuah dari rumah Noel berupa mobil dan barang bukti elektronik, yaitu empat unit ponsel yang diduga milik Noel.
“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
Untuk itu, Budi menegaskan pihaknya akan mengonfirmasi kepada Noel melalui pemeriksaan guna mengetahui ponsel tersebut sengaja disembunyikan atau tidak.
“Nanti kami akan tanyakan tentunya ya dalam proses pemeriksaan apakah memang sengaja disembunyikan atau memang menaruh handphone-nya di plafon,” tutur Budi.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” tambah dia.
Penahanan 11 Tersangka
Sebelumnya KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
![Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (ketiga kiri) bersama tersangka lainnya saat dihadirkan sebagai tersangka usai terjaring OTT KPK pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/22/19060-immanuel-ebenezer-ditahan-kpk-immanuel-ebenezer-wamenaker-noel.jpg)
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sepuluh orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel ialah Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Kemudian, ada pula Ditjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Mereka semua kemudian ditahan selama 20 hari sampai 10 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.