Pemerintah Respons Sorotan PBB Soal Pelanggaran HAM Saat Demo: Tanpa Diminta Pun Kami Sudah Bergerak

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 04 September 2025 | 14:26 WIB
Pemerintah Respons Sorotan PBB Soal Pelanggaran HAM Saat Demo: Tanpa Diminta Pun Kami Sudah Bergerak
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto (tengah) didampingi Kakanwil Kemenham Sulsel Daniel Rumsowek (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai membesuk korban demonstrasi rusuh Budi Haryanto di Rumah Sakit Primaya, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025). ANTARA/Darwin Fatir.
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia mengklaim telah memulai penyelidikan
  • Kasus tewasnya pengemudi ojol Affan Kurniawan dijadikan contoh penanganan transparan
  • Pemerintah menegaskan komitmennya pada HAM

Suara.com - Pemerintah Indonesia memberikan respons tegas atas sorotan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi selama rentetan demonstrasi berujung kerusuhan dalam sepekan terakhir.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto menyatakan bahwa pemerintah telah proaktif melakukan penyelidikan tanpa perlu menunggu desakan dari lembaga internasional.

Sikap ini disampaikan Mugiyanto usai menjenguk Budi Haryanto, salah seorang korban kerusuhan, di Rumah Sakit Primaya, Makassar, pada hari Kamis. Ia menegaskan bahwa investigasi sudah menjadi bagian dari tanggung jawab negara.

"Kita sedang melakukan itu (selidiki) dan kami ingin memastikan bahwa tanpa ada permintaan dari PBB pun, kami sudah melakukan upaya-upaya tersebut," kata Wamenham Mugiyanto sebagaimana dilansir Antara, Kamis (4/9/2025).

Mugiyanto menekankan bahwa pemerintah tidak tinggal diam ketika terjadi insiden kekerasan yang berpotensi melanggar HAM. Ia mencontohkan penanganan kasus tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang menurutnya telah diusut secara transparan dan bahkan disiarkan langsung.

"Saya pikir yang terjadi di Jakarta sudah (ditangani), terutama yang misalnya kasus meninggalnya saudara Affan. Itu sudah diselidiki secara terbuka, secara online, live, dan Kementerian Hak Asasi Manusia ikut memantau," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga turut mengawal kasus tersebut. Hasilnya, dua aparat kepolisian yang menjadi pelaku utama dalam insiden tabrakan tersebut telah dijatuhi sanksi etik terberat dari institusi mereka.

"Saya pikir putusan sudah diberikan, putusan etik, sudah diberhentikan. Saya pikir dalam hal itu kita sudah menjalankan apa yang harus dilakukan," tutur mantan aktivis 98 ini.

Menanggapi secara spesifik permintaan PBB terkait dugaan kekerasan selama unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025, Mugiyanto menegaskan bahwa penghormatan terhadap HAM merupakan pilar utama pemerintahan saat ini, bahkan sebelum adanya sorotan internasional.

Baca Juga: Ini Chat Ancaman yang Diterima Ferry Irwandi Usai Bahas Dalang Kerusuhan

"Tadi sudah saya sampaikan, tanpa diminta PBB pun, kami sebagai negara, pemerintah Indonesia sebagai pemerintah yang menghormati hak asasi manusia, demokrasi. Karena demokrasi dan hak asasi manusia itu di Astacita pertama dari Presiden Prabowo, kami sudah menjalankan," ucapnya.

Pemerintah bahkan siap untuk memberikan penjelasan langsung di hadapan dunia internasional. Mugiyanto menyatakan kesiapannya untuk berangkat ke Jenewa jika diperlukan, guna memaparkan langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam penegakan HAM.

"Kalau dirasa perlu, kami nanti akan datang ke Jenewa, ke Sidang Dewan HAM PBB pada akhir bulan ini. Nanti kami akan menjelaskan secara langsung hal-hal yang sudah kami lakukan," katanya.

"Tanpa menunggu, kami sebagai negara demokratis, sebagai negara yang sudah meratifikasi hampir semua instrumen HAM internasional utama. Kita sudah ratifikasi," tuturnya lagi.

Mantan Ketua Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) ini juga mengungkapkan adanya perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar penindakan hukum, terutama oleh aparat, berpegang teguh pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

"Jadi, Pak Presiden sudah sangat jelas dalam melakukan tindakan, terutama kepada aparat kepolisian untuk berpegangan pada ICCPR, Kovenan Hak Sipil dan Politik," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?