- KPK jemput paksa dan tahan pengusaha Rudy Ong Chandra
- Dayang Donna akan diperiksa Selasa besok.
- Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK kian mengencangkan jeratnya, dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Setelah melakukan jemput paksa terhadap seorang pengusaha kunci, penyidik kini menjadwalkan pemeriksaan intensif terhadap Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Pemeriksaan terhadap Dayang Donna, yang telah berstatus tersangka, dijadwalkan berlangsung pada Selasa (9/9) besok.
Langkah ini diambil sehari setelah KPK melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya dalam lingkaran kasus yang sama.
“Pada hari Selasa (9/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudari DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Meski demikian, Budi belum memerinci materi apa yang akan digali penyidik dari pemeriksaan Donna besok. Ia juga belum dapat memastikan apakah Donna akan memenuhi panggilan tersebut.
Eskalasi Penyelidikan: Jemput Paksa dan Status Tersangka
Sebelum menjadwalkan pemeriksaan Donna, KPK telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melakukan upaya paksa terhadap pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC). Rudy dijemput paksa oleh penyidik pada hari Senin (8/9) untuk langsung menjalani penahanan.
“Hari ini Penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013 - 2018,” ujar Budi.
Baca Juga: Periksa Petinggi GP Ansor, KPK Usut Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gus Yaqut
Dalam pusaran kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Mereka adalah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI); putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT); serta Rudy Ong Chandra (ROC), yang menjabat sebagai Komisaris di sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.
Pengembangan perkara ini merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak tahun lalu.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Awang Faroek Ishak dan mencegah ketiga tersangka untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah pencegahan tersebut, menurut Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, telah berlaku sejak 24 September 2024 dan diperpanjang setiap enam bulan untuk memastikan para tersangka kooperatif selama proses penyidikan.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang Warga Negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/9/2024).