Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 11 September 2025 | 12:35 WIB
Fakta Mengerikan Polisi Aniaya Warga di NTT, 4 Oknum Ditetapkan Jadi Tersangka
Seorang warga di Manggarai dianiaya oleh oknum polisi. Empat polisi dan dua warga sipil telah ditetapkan jadi tersangka [Ist]
Baca 10 detik
  • Seorang warga di Manggarai dianiaya oleh oknum polisi.
  • Empat polisi dan dua warga sipil telah ditetapkan sebagai tersangka.
  • Para tersangka terancam hukuman pidana dan dipecat.

Suara.com - Sebuah kasus penganiayaan brutal yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap seorang warga sipil di Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) memicu kemarahan publik.

Claudius Aprilianus Sot (23), warga Kampung Pitak, Kecamatan Langke Rembong, menjadi korban penganiayaan hingga babak belur.

Insiden yang terjadi pada Minggu, 7 September 2025 dini hari ini telah menarik perhatian sampai viral. Lantas, bagaimana fakta di balik kasus yang menghebohkan ini? Simak penjelasan berikut ini.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok di Jalan

Ilustrasi Polisi (Unsplash)
Ilustrasi Polisi (Unsplash)

Menurut kesaksian Bartolomeus Kados, kakak korban, peristiwa tragis ini bermula saat adiknya, Claudius alias KAS, bersama tiga rekannya sedang dalam perjalanan untuk berbelanja. Di tengah jalan, mereka dihadang oleh seorang pria yang diketahui dalam kondisi mabuk. Pria tersebut yang belakangan diidentifikasi sebagai polisi berinisial MN, tiba-tiba mengajak KAS berkelahi.

Cekcok tak terhindarkan, namun KAS dan teman-temannya berusaha menghindar. Saat itulah sebuah mobil patroli polisi datang. Karena ketakutan, rekan-rekan KAS melarikan diri, meninggalkan KAS yang akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polres Manggarai.

Penetapan 4 Polisi sebagai Tersangka

Ilustrasi garis polisi. ((Shutterstock))
Ilustrasi garis polisi. ((Shutterstock))

Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai dan segera ditindaklanjuti. Dalam konferensi pers pada 8 September 2025, Wakil Kapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang anggota Polres Manggarai dan dua orang warga sipil yang bekerja di Polres Manggarai," jelas Kompol Mei.

Para tersangka polisi diidentifikasi dengan inisial AES, MN, B, dan MK, sementara dua pegawai harian lepas berinisial PHC dan FM. Mereka semua telah ditahan di ruang tahanan Polres Manggarai.

Baca Juga: Dituding Sulit Dihubungi Jenderal TNI, Ferry Irwandi Beri Jawaban Menohok: Nomor Saya Sudah Tersebar

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (2) ke-2 jo Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Kompol Mei, penanganan kasus ini dilakukan tanpa pandang bulu.

"Tidak ada diskriminasi atau upaya menutup-nutupi. Kami bahkan menetapkan anggota kami sendiri sebagai tersangka," tegasnya.

Ancaman Pemecatan dan Proses Etik

ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO
ILUSTRASI garis polisi. ANTARA/HO

Selain proses pidana, Polres Manggarai juga memastikan akan menindak para tersangka secara etik. Kasus ini telah menjadi perhatian serius Kapolres Manggarai, AKBP Hendry Syaputra, yang bahkan telah menemui keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf.

"Pidana umum tetap berjalan, setelah itu baru proses etik," jelas Kompol Mei Charles Sitepu.

Dia menambahkan bahwa para tersangka terancam dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi kepolisian. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Manggarai untuk menegakkan keadilan dan memberikan efek jera.

Kasus Viral Picu Kemarahan Publik

Ilustrasi polisi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].
Ilustrasi polisi. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom].

Foto-foto korban dengan wajah babak belur menyebar luas di media sosial, memicu gelombang kemarahan publik, khususnya di Manggarai. Kasus ini menjadi bahan perbincangan hangat, menuntut akuntabilitas dari aparat penegak hukum.

Kompol Mei mengakui bahwa insiden ini berawal dari kesalahpahaman. Dia menyebutkan MN, polisi yang mabuk, mengaku terkena pukulan saat cekcok dengan korban. Informasi ini lantas membuat tim patroli datang dan membawa korban ke SPKT, tempat penganiayaan terjadi.

"Di sinilah terjadi hal-hal yang menyalahi aturan," kata Kompol Mei.

Saat ini keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi dan menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Polres Manggarai meminta masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus kepada mereka.

"Kasus ini menjadi pelajaran agar tidak terulang. Kami berkomitmen menangani secara profesional dan akuntabel," tutupnya.

Kontributor : Trias Rohmadoni

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI