Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka

Jum'at, 12 September 2025 | 10:40 WIB
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Korupsi Digitalisasi Pendidikan Usai Nadiem Makarim Jadi Tersangka
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (tengah) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Kejagung periksa 7 saksi terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek
  • Saksi berasal dari pejabat Kemendikbud, LKPP, dan beberapa perusahaan swasta
  • Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi bukti dan pemberkasan perkara korupsi digitalisasi pendidikan 2019–2022

Suara.com - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung, terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Total ada tujuh orang saksi yang diperiksa penyidik terkait dugaan pidana pengadaan laptop berbasis operasional Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, ketujuh orang saksi yang diperiksa oleh pihaknya, yakni FTR selaku Kepala Badan Perencanaan Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri tahun 2015 hingga Maret 2020.

“Kemudian, IS selaku Direktur Utama PT Evercross Technology Indonesia,” kata Anang, saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).

Tersangka lainnya yang diperiksa yakni YP selaku Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP RI, EN selaku Senior Manager Finance PT Global Digital.

Lalu, SS selaku Direktur PT Indo Mega Vision, IS selaku Direktur PT Afirmasi Indonesia Onile, dan RDS selaku Kepala LKPP tahun 2019 hingga 2021.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tukasnya.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna . [Suara.com/Faqih]

Diketahui bersama, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam perkara ini.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Agung Ikut Sita Aset Milik Megawati dalam Kasus Korupsi PT Sritex

"Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024," kata Nurcahyo, di Kejagung, Kamis (4/9/2025).

Dalam perannya, kata Nurcahyo, Nadiem melakukan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pasalnya, mantan Mendikburistek itu diduga memerintahkan pemilihan ChromeOS untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Saat ini, Nadiem itu dilakukan penahanan di rumah tahan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung RI selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya

Kejagung juga sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka lainnya dalam korupsi pengadaan laptop ini.

Adapun keempat tersangka yakni Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Kemendikbud Ristek.

Kemudian Mulatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Kemendikbudristek.

Lalu, Ibrahim Arif alias IBAM selaku Konsultan Teknologi Kemendikbudristek dan Juris Tan (JT) selaku eks staf khusus Mendikbudristek.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI