- DPRD dan Dishub menyegel parkir ilegal milik Buana Parking di Jakarta Timur
- Parkir ilegal merugikan PAD hingga Rp 700 miliar per tahun dan menyebabkan kemacetan
- DPRD dorong polisi usut operator nakal dan imbau masyarakat tidak membayar parkir ilegal
Suara.com - Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menyegel dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur.
Kedua titik tersebut dikelola oleh Buana Parking yang diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter mengatakan, langkah tegas ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada pengelola parkir yang nakal.
Ia mengingatkan, praktik parkir ilegal bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga membuat keuangan daerah bocor hingga ratusan miliar rupiah.
"Tentunya juga merugikan pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini dianggap lebih dari 70 persen pendapatan dianggap bocor dan potensi kerugian pendapatan asli daerah sekitar Rp 700 miliar pertahun dari sisi pendapatan sektor perparkiran," kata Jupiter kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Selain merugikan PAD, parkir ilegal kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan di Jakarta.
Jupiter menambahkan, tarif yang dipungut operator nakal biasanya tidak sesuai aturan, sehingga masyarakat yang dirugikan.
"Karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat," ujarnya.
Menurut Jupiter, praktik parkir ilegal juga rawan mengemplang pajak.
Baca Juga: DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
"Sampai hari ini kami meyakini bahwa operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak, mereka tidak melaporkan pajak dan itu juga ada potensi ke arah sana," sambungnya.
Politisi Nasdem itu menilai pungutan parkir oleh operator tak berizin sama saja dengan praktik pungutan liar.
"Oleh karena itu pungli itu adalah pidana, itu adalah perbuatan pidana dan dari sisi perizinan saja mereka tidak patuh, apalagi dari sisi pembayaran kepada Bapenda," tegasnya.
Jupiter menyebut di Jakarta masih ada puluhan operator nakal yang beroperasi tanpa izin.
"Untuk di Jakarta yang ilegal kami meyakini ada lebih dari 50 operator," ungkapnya.
Karena itu, DPRD DKI mendorong kepolisian agar turun tangan mengusut praktik parkir ilegal.
"Menurut kami, ini menurut ketentuan juga ini ada pidananya, unsur pidananya. Jadi kami berharap kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk mengusut," jelas Jupiter.
![Ilustrasi parkir liar. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/19/56843-ilustrasi-parkir-liar-di-samarinda-ist.jpg)
Ia memastikan penyegelan yang dilakukan Dishub dan DPRD telah melalui prosedur.
Sebelumnya, pihak Dishub sudah melayangkan surat peringatan, namun tidak digubris oleh pengelola parkir.
"Memberikan tindakan secara tegas, bahwa kehadiran kami untuk memastikan regulasi dan aturan harus ditegakkan," ucap Jupiter.
Lebih jauh, ia juga meminta masyarakat tidak ikut memperkuat praktik parkir ilegal dengan membayar tarif yang dipungut operator nakal.
"Kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kerjasamanya menyampaikan dan tidak membayar kepada operator parkir ilegal dan ini tidak dibenarkan dan tidak boleh operator parkir yang tidak memiliki izin untuk memungut biaya," pungkasnya.