KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!

Jum'at, 26 September 2025 | 12:25 WIB
KPK Ancam TPPU Korupsi Haji: Aset Haram Jadi Incaran!
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea Hardianingsih)
Baca 10 detik
  • KPK membuka kemungkinan menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi haji Kemenag 2023–2024
  • Penerapan TPPU tergantung pada temuan aset hasil korupsi yang dialihkan bentuknya
  • KPK akan menggunakan pasal TPPU jika bukti memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI