Baca 10 detik
- KPK membuka kemungkinan menerapkan pasal TPPU dalam kasus korupsi haji Kemenag 2023–2024
- Penerapan TPPU tergantung pada temuan aset hasil korupsi yang dialihkan bentuknya
- KPK akan menggunakan pasal TPPU jika bukti memenuhi kriteria hukum yang ditetapkan
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.