Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
  • Kemenkum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) dari sebuah korporasi.
  • Data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
  • Supratman mengklaim sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. 

Suara.com - Kementerian Hukum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik manipulasi data, di mana nama orang lain sering dicatut untuk menyembunyikan pemilik asli, yang membuka celah bagi korupsi dan penghindaran pajak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.

"Berdasarkan pengalaman... banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya enggak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat... tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman saat peluncuran BO Gateway di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan proses pelaporan BO dilakukan melalui notaris yang terverifikasi. Proses ini akan didukung oleh sistem terintegrasi baru bernama BO Gateway, yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antar-lembaga.

Potensi Peningkatan Pajak hingga Rp 800 Miliar

Supratman mengklaim bahwa sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan terungkapnya pemilik manfaat perorangan yang sebenarnya, maka mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).

"Dengan BO yang kita lakukan sekarang ini, itu bisa membuat penerimaan negara sudah naik Rp 500 bahkan sampai Rp 800 miliar. Itu artinya PPh-nya jelas," jelas Supratman.

Langkah ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan BO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dari 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, baru 1,8 juta yang telah melapor, atau hanya 51,7 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

News | Jum'at, 03 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

Apa Alasan Menteri Hukum Supratman Sahkan PPP Kubu Mardiono?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:57 WIB

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

Menteri Hukum Sahkan Kepengurusan PPP Kubu Mardiono, Nasib Kubu Agus Suparmanto di Ujung Tanduk?

News | Kamis, 02 Oktober 2025 | 13:43 WIB

Terkini

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB