Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris

Senin, 06 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Kemenkum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) dari sebuah korporasi.
  • Data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.
  • Supratman mengklaim sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. 

Suara.com - Kementerian Hukum meluncurkan sistem verifikasi baru untuk mengungkap beneficial ownership (BO) atau pemilik manfaat sebenarnya dari sebuah korporasi. Langkah ini diambil untuk memberantas praktik manipulasi data, di mana nama orang lain sering dicatut untuk menyembunyikan pemilik asli, yang membuka celah bagi korupsi dan penghindaran pajak.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa data BO kerap dimanipulasi dengan mencatut nama orang lain, bahkan nama pejabat tinggi, untuk tujuan-tujuan yang tidak benar.

"Berdasarkan pengalaman... banyak sekali BO yang terdaftar justru itu mencatut nama orang lain. Saya enggak tahu apakah itu disengaja atau kalau mencatut nama pejabat... tanpa persetujuannya untuk menakut-nakuti orang, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap Supratman saat peluncuran BO Gateway di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (6/10/2025).

Untuk mengatasi masalah ini, Kemenkumham menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan proses pelaporan BO dilakukan melalui notaris yang terverifikasi. Proses ini akan didukung oleh sistem terintegrasi baru bernama BO Gateway, yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran dan verifikasi data pemilik manfaat secara digital antar-lembaga.

Potensi Peningkatan Pajak hingga Rp 800 Miliar

Supratman mengklaim bahwa sistem baru ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Dengan terungkapnya pemilik manfaat perorangan yang sebenarnya, maka mereka wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh).

"Dengan BO yang kita lakukan sekarang ini, itu bisa membuat penerimaan negara sudah naik Rp 500 bahkan sampai Rp 800 miliar. Itu artinya PPh-nya jelas," jelas Supratman.

Langkah ini juga didasari oleh masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan BO. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dari 3,5 juta korporasi yang wajib lapor, baru 1,8 juta yang telah melapor, atau hanya 51,7 persen.

Baca Juga: Menkum Supratman 'Tantang' Balik PPP Kubu Agus Suparmanto: Silakan Gugat SK Mardiono ke PTUN!

×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI