Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 08 Oktober 2025 | 18:14 WIB
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. [Suara.com/Faqih]
baca 10 detik
  • Hendri telah dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam, atau sekitar tanggal 15 September lalu.
  • Anang Supriatna mengatakan saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI Haryoko Ari Prabowo.
  • Hendri sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro.

Pencopotan Hendri diduga terkait korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Dalam perkara tilap tersebut, melibatkan seorang mantan jaksa yang menangani perkara tersebut, Azam Akhmad Akhsya.

Dalam dakwaan Azam, muncul nama Hendri Antoro selalu Kajari Jakarta Barat, yang disebut-sebut menerima aliran uang Rp 500 juta hasil tilap barang bukti.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, saat ini posisi Hendri Antoro telah digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

"Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada," ucap Anang, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/10/2025).

Anang menuturkan, Hendri telah dicopot dari jabatannya sejak 3 pekan silam, atau sekitar tanggal 15 September lalu.

"Ya, baru-baru kayaknya, 15 (September)," ucap dia.

Hendri sebelumnya sempat membantah jika dirinya mendapat aliran uang dari Azam terkait tilap uang investasi bodong robot trading Fahrenheit.

baca juga

Ia mengeklaim seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.

"Kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.

Dalam perkara ini, Azam telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian ditambah menjadi 9 tahun saat ia mengajukan banding.

Selain itu, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Majelis Hakim juga membebankan uang pengganti sebesar Rp11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan Azam Akhmad Akhsya alias AZ sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi. Ia diduga melakukan tilap uang barang bukti kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Kajati Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, peristiwa bermula ketika saat AZ masih menjabat sebagai JPU di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Saat itu AZ menangani penanganan perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

"Tanggal 24 Februari 2025, terhadap saudara AZ sudah ditetapkan tersangka dan dilaksanakan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Patris, di Kejati Jakarta, Jumat (28/2/2025).

Azam saat itu menjabat sebagai JPU dalam perkara ini. Ia mengeksekusi pengembalian barang bukti kurang lebih Rp61,4 miliar pada (23/12/2023) silam.

Namun, uang itu kemudian dikondisikan oleh Kuasa Hukum korban berinisial BG dan OS dengan JPU Azam Akhmad sebanyak dua tahap.

Awalnya, Azam diduga mendapatkan uang Rp8,5 miliar dari pembagian dengan OS sebesar Rp23,2 miliar. OS juga mendapatkan jatah Rp8,5 miliar. Sementara, sisanya dikembalikan kepada korban sebesar Rp17 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 19:05 WIB

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 17:18 WIB

Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel

Dipimpin Hotman Paris, Kubu Nadiem Serahkan Tumpukan Dokumen saat Praperadilan di PN Jaksel

News | Selasa, 07 Oktober 2025 | 13:44 WIB

Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya

Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 19:27 WIB

Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!

Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!

News | Senin, 06 Oktober 2025 | 16:13 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×