5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 13 Oktober 2025 | 16:35 WIB
5 Fakta Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI, Roy Suryo Cs Beberkan Kejanggalan Mengejutkan
Roy Suryo menunjukkan salinan ijazah Jokowi yang didapatnya dari KPU DKI Jakarta, Senin (13/10/2025). (bidik layar video kanal YouTube Kompas TV)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum penggugat ijazah Jokowi, termasuk Roy Suryo, berhasil memperoleh salinan legalisir ijazah SD, SMP, dan SMA dari KPU DKI Jakarta setelah memenangkan sengketa informasi
  • Ditemukan sejumlah kejanggalan, terutama pada legalisir ijazah SMA yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, bukan Kepala Sekolah, serta perbedaan penulisan nama di dokumen yang berbeda
  • Berkas dari KPU DKI tidak menyertakan salinan ijazah S1 dari UGM, yang menjadi inti dari gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Suara.com - Babak baru polemik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memanas setelah tim kuasa hukum penggugat, termasuk pakar telematika Roy Suryo, berhasil mendapatkan salinan legalisir dokumen tersebut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.

Dokumen yang diperoleh pada Senin (13/10/2025) hari ini, disebut akan menjadi bukti kunci dalam sidang gugatan perdata yang sedang berjalan.

Proses untuk mendapatkan salinan ini tidaklah mudah. Tim yang dipimpin oleh Eggi Sudjana harus melalui serangkaian proses hukum hingga akhirnya Majelis Komisioner memerintahkan KPU DKI untuk menyerahkan dokumen yang telah lama menjadi misteri publik tersebut.

"Alhamdulillah, setelah melalui proses persidangan di KIP (Komisi Informasi Pusat) dan dimenangkan oleh kami, Tim Kuasa Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, akhirnya hari ini KPU DKI menyerahkan Salinan Ijazah-ijazah yang dilegalisir," ujar Roy Suryo dalam keterangannya.

Setelah dianalisis, Roy Suryo bersama timnya membeberkan sejumlah fakta dan kejanggalan yang mereka temukan dari salinan ijazah tersebut. Berikut adalah rinciannya:

1. Tiga Lembar Dokumen yang Diserahkan

KPU DKI Jakarta menyerahkan tiga lembar dokumen penting yang digunakan Jokowi saat mendaftar sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012. Dokumen tersebut terdiri dari salinan ijazah SD, SMP, dan SMA. Namun, yang menjadi sorotan utama adalah tidak adanya salinan ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

2. Kejanggalan pada Legalisir Ijazah SMA

Fokus utama temuan tim kuasa hukum adalah pada salinan ijazah SMA Negeri 6 Surakarta. Roy Suryo menyoroti adanya perbedaan mencolok pada proses legalisir.

Baca Juga: Roy Suryo Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU DKI: 99,9 Persen Palsu, Hurufnya Mencotot Keluar

Penampakan salinan ijazah Jokowi di KPU DKI Jakarta. (bidik layar video kanal YouTube Kompas TV)
Penampakan salinan ijazah Jokowi di KPU DKI Jakarta. (bidik layar video kanal YouTube Kompas TV)

Menurutnya, legalisir tersebut tidak dilakukan oleh kepala sekolah yang menjabat saat itu, melainkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

"Legalisirnya aneh, karena yang melegalisir Kepala Dinas Dikbud, bukan Kepala Sekolah," ungkap Roy.

3. Nama dan Penulisan yang Berbeda

Keanehan lain yang diungkap adalah perbedaan penulisan nama pada dokumen-dokumen tersebut. Pada ijazah SD dan SMP, nama yang tertera adalah "Joko Widodo". Namun, pada ijazah SMA, nama yang tertulis berubah menjadi "Ir. Joko Widodo". Perbedaan ini memicu pertanyaan mengenai konsistensi data dan keabsahan dokumen.

4. Ijazah UGM Tidak Ditemukan di KPU DKI

Salah satu fakta paling krusial adalah tidak adanya salinan ijazah S1 dari UGM dalam berkas yang diserahkan KPU DKI. Dokumen yang ada hanya sampai tingkat SMA.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI