Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!

Selasa, 14 Oktober 2025 | 13:49 WIB
Nadiem Makarim Kembali ke Kejaksaan Agung Usai Operasi, Mengaku Siap Jalani Proses Hukum!
Nadiem Makarim kembali ke Kejaksaan Agung. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Baca 10 detik
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kembali hadir di Kejaksaan Agung setelah dibantarkan ke rumah sakit pasca operasi ambeien.
  • Ia menyatakan siap menjalani proses hukum usai kalah dalam sidang praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
  • Dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun ini, Nadiem menjadi salah satu dari lima tersangka yang telah ditetapkan Kejagung.

Suara.com - Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tiba di Kejaksaan Agung usai dibantarkan ke rumah sakit, pasca operasi ambeien atau wasir yang dijalaninya.

Usai turun dari mobil tahanan, Nadiem dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi pink khas tersangka Kejaksaan Agung.

Ia mengaku jika dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi yang dijalaninya.

“Terima kasih, sudah mulai masih pemulihan,” katanya, saat di Kejaksaan Agung, Selasa (14/10/2025).

Nadiem juga mengaku jika dirinya siap dalam menghadapi proses hukum usai dirinya kalah dalam sidang praperadilan.

“Saya siap menjalani proses hukum, terima kasih untuk semua dukungan-dukungan dari semua pihak dan ojol, sekali lagi mohon doa,” ungkapnya.

Meski kalah dalam sidang praperadilan, Nadiem mengaku menerima hasil keputusan hakim dalam sidang.

“Saya menerima hasilnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak praperadilan yang diajukan oleh eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, ikhwal dugaan korupsi pengadaan chromebook.

Baca Juga: 'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan

Hal tersebut menjadikan Nadiem tetap berstatus sebagai tersangka usai ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan, di PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Ketut menilai, alat bukti yang digunakan penyidik Kejagung telah memenuhi aturan Perundang-Undangan untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Adapun terkait hal lain perihal kekuatan dari alat bukti tersebut bukan menjadi kewenangan hakim praperadilan untuk menentukan.

“Maka tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah menurut hukum,” jelasnga

Selain itu, permohonan Nadiem untuk menjadi tahanan kota juga dinilai Ketut bukan kewenangannya sebagai hakim praperadilan untuk memutuskannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI