Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri

Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:03 WIB
Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera, OC Kaligis 'Skakmat' Jaksa Pakai Saksi Mereka Sendiri
Kuasa Hukum 2 terdakwa dalam dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah area Tambang Nikel, Halmahera Timur, Maluku Utara, OC Kaligis dalam ruang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Saksi ahli yang dihadirkan jaksa justru melemahkan dakwaan.

  • Dia akui objek perkara bukanlah 'patok' menurut hukum.

  • Tim pengacara OC Kaligis sebut dakwaan kini telah patah.

“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.

Kuasa Hukum dua terdakwa karyawan perusahaan area tambang nikel di Halmahera Utara, OC Kaligis saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Faqih]
Kuasa Hukum dua terdakwa, OC Kaligis saat memberikan keterangan di PN Jakpus, Rabu (15/10/2025). [Suara.com/Faqih]

Eko, yang hadir sebagai saksi dalam perkara perdata tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian tambang telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara (Malut).

Ia menegaskan, pihak kepolisian bahkan sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas tambang yang dilakukan PT Position.

Dalam perkara ini, ada dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah tambang PT Position yang berada di Halmahera Utara, Maluku Utara.

Buntutnya, perkumpulan aktivis Maluku Utara menggelar aksi damai bersamaan dengan berlangsungnya sidang kasus kriminalisasi yang diduga dilakukan PT Position terhadap dua karyawan PT WKM.

Dalam aksinya itu mereka menyampaikan bahwa rakyat Maluku Utara sudah lama dijadikan korban dari permainan korporasi tambang.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI