Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?

Erick Tanjung | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 11:39 WIB
Delpedro Marhaen Praperadilan: Penangkapan Janggal Setelah Satu Hari Jadi Tersangka?
Menko Kumham Imipas Yusril Ihaza Mahendra saat menjenguk Delpedro Marhaen yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Tangkapan layar/X)
  • Delpedro Marhaen mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
  • Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.
  • Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Delpedro meminta penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi dibatalkan dan dibebaskan dari penahanan.

Dalam permohonannya, penasihat hukum Delpedro meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah. Mereka menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

Kuasa hukum Delpedro menjelaskan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Delpedro diterbitkan pada 29 Agustus 2025, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Agustus 2025. Yang menjadi keberatan utama adalah penangkapan Delpedro yang dilakukan hanya berselang satu hari setelah penetapan tersangka.

"Hanya jarak satu hari kemudian, pada 1 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Pemohon Delpedro Marhaen ditangkap oleh Termohon dari Polda Metro Jaya di kantor Lokataru Foundation," ujar penasihat hukum Delpedro Marhaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025).

Surat perintah penahanan Delpedro kemudian diterbitkan pada 2 September 2025. Pihak kuasa hukum menekankan bahwa saat itu Delpedro sedang menjalankan tugasnya sebagai Direktur Eksekutif Lokataru untuk memastikan hak demonstrasi masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, pengemudi ojek daring, dan buruh, berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan bahwa Delpedro hanya menjalankan tugas pemantauan lapangan untuk mendapatkan data jumlah peserta demonstrasi yang ditangkap dan membuka posko aduan bagi pelajar yang berpartisipasi dalam aksi.

Hal lain yang juga dipersoalkan adalah Delpedro ditahan padahal belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

"Bahwa Pemohon baru tahu ditetapkan tersangka pada saat penangkapan pada 1 September 2025," tambah penasihat hukum Delpedro.

Petitum Permohonan Praperadilan

Adapun petitum (tuntutan) permohonan praperadilan Delpedro adalah sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Pemohon berdasarkan surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S-4/1539/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Agustus 2025 adalah tidak sah dan tidak beralasan menurut hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP.SIDIK/S-1.1/3789/VIII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya.
  4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan seluruh proses hukum terhadap Pemohon.
  5. Memerintahkan Termohon untuk segera membebaskan Pemohon dari rumah tahanan negara atau Rutan Polda Metro Jaya.
  6. Membebankan seluruh biaya permohonan praperadilan ini kepada negara.
    Atau, apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Praperadilan Empat Aktivis sebagai Jawaban Tantangan Menko Yusril

Diberitakan sebelumnya, Delpedro bersama tiga aktivis lain—Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau sekaligus pegiat media sosial)—resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Melalui praperadilan ini, mereka menggugat keabsahan penangkapan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya.

“Kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mendaftarkan permohonan praperadilan para aktivis demonstran yang beberapa waktu lalu ditangkap dan kini ditahan oleh Polda Metro Jaya,” ujar pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.

Langkah Delpedro dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ini juga untuk menjawab tantangan dari Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra.

“Ini juga komitmen nyata dan wujud gentleman yang dituntut oleh Yusril Ihza Mahendra,” ujar anggota LBH Masyarakat, Ma’ruf Bajammal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara

Ditantang Gentleman, Begini Balasan Menko Yusril soal Surat Delpedro Marhaen di Penjara

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:47 WIB

Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan

Uji Keabsahan Status Tersangka, Keluarga Delpedro 'Tantang' Polisi Hadiri Sidang Praperadilan

News | Jum'at, 17 Oktober 2025 | 10:36 WIB

Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:27 WIB

Terkini

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:22 WIB

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:17 WIB

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

JK Pertimbangkan Lapor Balik Pelapor Kasus Dugaan Penistaan Agama: Mereka Memfitnah Saya!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:01 WIB

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

JK Klarifikasi Pernyataan Soal Poso-Ambon: Saya Bicara Realita Sosiologis, Bukan Dogma Agama

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:40 WIB

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

10 Fakta Ilmuwan Nuklir AS yang Tewas Misterius: Raib saat Mendaki hingga Konspirasi UFO

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:08 WIB

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

Menggugat Algoritma, Prof Harris Arthur: Hukum Harus Lampaui Dogmatisme Klasik

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:07 WIB

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

Dipolisikan karena Tuduhan Penistaan Agama, JK: Ceramah di UGM Adalah Tentang Perdamaian

News | Sabtu, 18 April 2026 | 18:06 WIB

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

Tepis Tudingan Penistaan Agama, JK Putar Video Konflik Poso dan Maluku: Itu Sejarah Kekejaman

News | Sabtu, 18 April 2026 | 17:52 WIB