Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 21 Oktober 2025 | 13:08 WIB
Roy Suryo Tuding KPU Otak Konspirasi Jahat, Siapkan 'Karpet Merah' Loloskan Gibran
Pakar Telematika Roy Suryo [Youtube Refly Harun]
  • Roy Suryo menuduh KPU Pusat melakukan "permufakatan jahat" dengan sengaja membuat PKPU Nomor 19 Tahun 2023 untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres
  • Pasal 18 Ayat (3) dalam PKPU tersebut diidentifikasi sebagai "karpet merah" atau aturan khusus yang memberikan pengecualian syarat ijazah SMA bagi calon yang memiliki ijazah perguruan tinggi luar negeri
  • Roy Suryo juga menyoroti perubahan definisi "alumni" di AD/ART Kagama pada tahun 2014, yang menurutnya menunjukkan adanya "relasi kuasa" untuk mengakomodasi kepentingan tertentu

Suara.com - Pakar telematika Roy Suryo melontarkan tudingan serius terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, menyebut lembaga penyelenggara pemilu itu telah merancang sebuah "permufakatan jahat" untuk memuluskan jalan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 lalu.

Menurut Roy Suryo, KPU secara sadar telah menyiapkan peraturan yang dirancang khusus karena mengetahui Gibran tidak memenuhi syarat kelulusan SMA.

"Kami menemukan fakta bahwa ternyata KPU, itu sudah membikin permufakatan jahat. Saya berani mengatakan begitu, konspirasi," tegas Roy dalam siniar Forum Keadilan TV, dikutip Senin (20/10/2025).

Aturan yang menjadi sorotan utama adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Roy Suryo menunjuk Pasal 18 Ayat (3) sebagai bukti utama dari konspirasi tersebut.

"Mereka bikin peraturan KPU, peraturannya Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden," ujarnya.

Pasal tersebut berbunyi: Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Roy Suryo menjelaskan bahwa pasal ini secara terang-terangan memberikan pengecualian terhadap syarat pendidikan minimal SMA yang diatur pada ayat sebelumnya.

"Ini kan pelanggaran hukum banget gitu. Jadi ini seolah-olah telah menyiapkan (aturan)," katanya.

Ia menyebut pasal kontroversial itu sebagai "karpet merah" yang sengaja dibentangkan untuk Gibran. Menurutnya, KPU seolah sudah tahu akan ada kandidat yang tidak memiliki sertifikat kelulusan SMA namun bisa mendapatkan ijazah dari luar negeri.

"Karpet merah ya, atau kalau istilah polisi ini diskresi," ucapnya.

"Tapi kemudian bisa entah gimana caranya dapat kelulusan luar negeri," tambahnya.

Kecurigaan Roy Suryo semakin menguat dengan adanya Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat melarang publik mengakses data-data para kontestan pemilu.

"Itu menutup akses kepada kita-kita untuk tidak mendapatkan syarat-syarat yang pernah dikumpulkan di KPU," ujarnya.

Ia menegaskan, di balik penutupan akses tersebut, kini terbongkar adanya dugaan permufakatan jahat.

Tidak hanya menyoroti KPU, Roy Suryo juga mengkritik perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama). Ia menuding adanya campur tangan kekuasaan di balik perubahan definisi "alumni" UGM.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, ICJR: KUHAP Lemah, Kriminalisasi Makin Ganas!

News | Selasa, 21 Oktober 2025 | 12:33 WIB

Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif

Satu Tahun Prabowo Gibran: Antara Kepuasan Publik dan Kegelisahan Kolektif

Your Say | Selasa, 21 Oktober 2025 | 06:27 WIB

Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

Amnesty: HAM Alami Kemunduran Serius di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo-Gibran

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:04 WIB

Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat

Koalisi Sipil soal Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Militeristik dan Gagal Sejahterakan Rakyat

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:57 WIB

Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'

Setahun Prabowo-Gibran: Mahasiswa UI Geruduk Patung Kuda, Ini 8 Tuntutan 'Asta Cita Rakyat'

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan

Satu Tahun Prabowo-Gibran, JPPI Rilis Rapor Merah Sektor Pendidikan

News | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Aksi Simbolik Kritik Satu Tahun Prabowo-Gibran di Depan Istana Negara

Aksi Simbolik Kritik Satu Tahun Prabowo-Gibran di Depan Istana Negara

Foto | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:16 WIB

Terkini

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita

News | Selasa, 21 April 2026 | 22:11 WIB

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:42 WIB

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:25 WIB

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:05 WIB

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia

News | Selasa, 21 April 2026 | 21:02 WIB

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:58 WIB

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:55 WIB

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:51 WIB

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:41 WIB

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun

News | Selasa, 21 April 2026 | 20:37 WIB