- Seorang mahasiswa tewas dikeroyok hanya karena berniat menumpang tidur di dalam masjid dan dilarang oleh salah satu pelaku
 - Korban tidak hanya dipukuli dan diseret hingga kepalanya terbentur tangga, tetapi juga dilempar buah kelapa di bagian kepala
 - Kurang dari 24 jam, Polres Sibolga berhasil menangkap tiga pelaku di lokasi berbeda, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran
 
Suara.com - Niat hanya untuk melepas lelah sejenak di dalam masjid berakhir menjadi tragedi maut bagi Arjuna Tamaraya. Mahasiswa berusia 21 tahun itu tewas secara mengenaskan setelah dikeroyok secara brutal di halaman Masjid Agung Kota Sibolga. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Sibolga berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama.
Berikut kronologi lengkap peristiwa tragis yang mengguncang warga Sibolga tersebut.
Jumat Dini Hari: Teguran Berujung Maut
Semua bermula pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Arjuna Tamaraya, sang korban, berniat untuk beristirahat di dalam Masjid Agung Sibolga. Namun, niatnya dihalangi oleh seorang pria berinisial ZP alias A (57) yang melarangnya tidur di area tersebut.
Merasa tidak dihiraukan, ZP yang tersinggung kemudian memanggil empat rekannya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
Pengeroyokan Brutal Terekam CCTV
Berdasarkan rekaman CCTV masjid, para pelaku diduga memukuli korban di dalam masjid. Tak berhenti di situ, mereka menyeret Arjuna yang sudah tak berdaya ke luar. Nahas, saat diseret, kepala korban terbentur anak tangga masjid. Kekejian memuncak ketika salah satu pelaku melemparkan buah kelapa tepat ke arah kepala korban, yang menyebabkan luka parah.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh Alwis Janasfin Pasaribu (23), marbot masjid, yang curiga melihat kerumunan dari layar monitor CCTV. Arjuna segera dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga.
Korban Meninggal, Polisi Bergerak Cepat
Baca Juga: Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa
Setelah berjuang melawan cederanya, Arjuna Tamaraya dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB akibat luka berat di kepala.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama dengan kejadian, dua pelaku utama, ZP alias A dan HB alias K, berhasil diamankan di sekitar lokasi.
Pelaku Ketiga Ditangkap Saat Kabur
Pengejaran berlanjut. Pelaku ketiga, SS alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB. Ia dibekuk di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13 saat mencoba melarikan diri menuju Kabupaten Tapanuli Tengah.
Fakta lain terungkap, SS alias J ternyata sempat mengambil uang Rp10.000 dari saku korban. Hal ini membuatnya juga dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri, serta akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli, termasuk rekonstruksi kejadian,” ujar Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban.