Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 05 November 2025 | 16:27 WIB
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • MKD DPR RI secara proaktif memangkas jumlah titik anggaran reses menjadi 22 titik.

  • Keputusan diambil untuk mencegah penyalahgunaan dana dan merespons sorotan publik yang meningkat.

  • MKD memerintahkan Kesekjenan DPR RI untuk segera melaksanakan putusan pemangkasan anggaran tersebut.

Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan untuk memangkas jumlah titik kegiatan dalam anggaran reses anggota dewan menjadi 22 titik. Keputusan ini diambil secara proaktif sebagai respons atas sorotan publik terkait penggunaan dana reses dan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.

Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, menjelaskan bahwa sidang ini digelar atas inisiatif MKD, tanpa adanya pengaduan, untuk menyikapi dinamika di masyarakat.

"Mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota, MKD merasa perlu melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut," ujar Adang dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Adang menegaskan bahwa dana reses merupakan anggaran resmi yang bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menindaklanjuti pengaduan konstituen di daerah pemilihan (dapil).

Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa pelaksanaan reses bersentuhan langsung dengan masyarakat dan berpotensi menarik perhatian publik yang dapat mengganggu kondusivitas sosial. Selain itu, MKD menekankan bahwa dana reses yang bertujuan menyerap aspirasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.

Oleh karena itu, MKD menilai jumlah titik reses pada tahun 2025 tidak efektif dan perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, MKD mengeluarkan putusan sebagai berikut:

  • Meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk memotong anggaran reses menjadi 22 titik.
  • Meminta kepada Kesekjenan DPR RI untuk segera melaksanakan amar putusan ini.

Putusan ini bersifat final dan diharapkan dapat meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas penggunaan dana reses oleh anggota DPR RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya

News | Rabu, 05 November 2025 | 16:10 WIB

Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD

Jadi Korban Hoaks, Eko Patrio Tetap Dihukum: Ini 5 Poin Kesalahan Fatalnya Menurut MKD

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 16:02 WIB

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Nafa Urbach Tetap Dihukum MKD, Dianggap Kurang Peka Jadi Wakil Rakyat

Entertainment | Rabu, 05 November 2025 | 15:21 WIB

Terkini

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

8 Cara Mengatasi Cushion yang Terasa Terlalu Pekat atau Terlalu Cair

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Presiden Beberkan PFII: Lokasi di Jakarta, Bahasanya Inggris dan Kemungkinan Ada Hakim Asing

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Penanganan Karhutla Bromo Fokus Pembasahan Delapan Hotspot

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 19:01 WIB

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

AI dan Semikonduktor Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 2027, Targetnya 6%

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:56 WIB

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

9 Rekomendasi Serum Anti Aging yang Aman untuk Ibu Hamil dan Menyusui

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:50 WIB

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bursa Mineral Akan Jadi Mesin Utama Pertumbuhan Ekonomi di 2027

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:46 WIB

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

DPR Kaji Usul Prabowo Bentuk Pengadilan AD Hoc Adili Pengurus BUMN

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

Daftar Pengalihan Arus Jalan Protokol Jakarta Saat Perayaan HUT RI ke-81

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:43 WIB

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

Satu Langkah Lagi, Dasco Sebut Finalisasi Perpres Ojol Digelar 18 Agustus di DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Pemain Timnas Terlibat? 3 Kejanggalan Dugaan Pengaturan Skor Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 18:35 WIB

×