Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!

Erick Tanjung | Suara.com

Jum'at, 07 November 2025 | 14:32 WIB
Eks Sekretaris MA Kembali ke Meja Hijau: Sidang TPPU Terkait Kasus Suap Rp49 Miliar Digelar!
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). [Antara/Indrianto Eko Suwarso/foc]
  • Mantan Sekretaris MA Nurhadi akan segera diadili dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

  • Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan digelar pada tanggal 18 November 2025.

  • Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi sebelumnya.

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan dan diregister dengan nomor 126/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa majelis hakim untuk perkara ini telah ditunjuk.

"Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk tiga hakim untuk mengadilinya," ucap Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/11/2025).

Majelis hakim akan diketuai oleh Fajar Kusuma Aji, dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan digelar pada Selasa, 18 November 2025.

Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi

Kasus TPPU yang menjerat Nurhadi ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011–2016. Atas kasus tersebut, Nurhadi telah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara selama enam tahun.

Dalam putusan kasasi pada 24 Desember 2021, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, terbukti menerima suap sebesar Rp35,7 miliar dan gratifikasi senilai Rp13,7 miliar.

Sebagian gratifikasi tersebut diduga terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Dalam persidangan kasus Eddy Sindoro, terungkap bahwa Nurhadi pernah berkomunikasi dengan panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, untuk mempercepat pengiriman berkas peninjauan kembali (PK) sebuah perusahaan terafiliasi Lippo Group. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri

Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri

News | Kamis, 06 November 2025 | 21:11 WIB

Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif

Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif

News | Kamis, 06 November 2025 | 18:18 WIB

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

Suara Eks Dirut ASDP Bergetar di Sidang Korupsi, Pleidoi Personal Soal Keluarga

News | Kamis, 06 November 2025 | 17:27 WIB

Terkini

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB