Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB

Rifan Aditya

Minggu, 16 November 2025 | 15:48 WIB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB (menpan.go.id)
baca 10 detik
  • PPPK Paruh Waktu adalah solusi pemerintah untuk mencegah PHK massal dan memberi kepastian status bagi honorer.
  • Pengangkatan diprioritaskan bagi honorer terdata BKN yang tidak lulus atau tanpa formasi pada seleksi ASN 2024.
  • Upah disesuaikan anggaran instansi, namun nilainya tidak boleh lebih rendah dari honorarium yang diterima sebelumnya.

Suara.com - Nasib jutaan tenaga honorer di Indonesia memasuki babak baru. Di tengah ketidakpastian penghapusan status non-ASN, pemerintah memperkenalkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai jaring pengaman.

Kebijakan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 ini dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sembari memberikan kepastian status hukum bagi para abdi negara yang telah lama mengabdi.

Skema ini menjadi jalan tengah yang ditunggu-tunggu. Seperti yang disampaikan oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja.

"PPPK Paruh Waktu merupakan jalan tengah agar sedikit mungkin yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah," ujarnya.

Namun, apa saja ketentuan yang harus dipenuhi? Siapa saja yang berhak mendapatkan kesempatan ini? Artikel ini akan mengupas tuntas syarat, mekanisme, hingga tantangan dalam implementasi kebijakan krusial ini.

Siapa Saja Honorer yang Berhak Diangkat?

Tidak semua tenaga honorer secara otomatis akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria yang spesifik dan terbatas untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai sasaran.

Berdasarkan regulasi yang ada, hanya ada tiga kelompok honorer yang menjadi prioritas utama dalam program ini. Berikut adalah tiga kriteria yang wajib dipenuhi:

1. Terdata dalam Database BKN

Syarat paling fundamental adalah nama honorer tersebut harus sudah terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ini menjadi bukti pengakuan awal atas masa kerja mereka.

baca juga

2. Peserta Seleksi CPNS 2024 Tidak Lulus

Tenaga honorer yang telah mencoba peruntungan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 namun belum berhasil lolos, masuk dalam kategori prioritas.

3. Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi

Kriteria terakhir adalah honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK pada tahun 2024, dinyatakan lulus, namun gagal mendapatkan penempatan karena keterbatasan formasi yang tersedia di instansinya.

Ketiga kelompok ini diprioritaskan karena mereka dianggap telah melalui proses verifikasi dan seleksi resmi, sehingga memudahkan proses administrasi pengangkatan mereka ke status ASN paruh waktu.

Mekanisme Pengangkatan dan Status Kepegawaian Baru

Proses pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu melibatkan beberapa tahapan administratif yang terkoordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.

Setelah instansi menetapkan kebutuhan dan mengusulkan nama-nama yang memenuhi kriteria, proses verifikasi data dilanjutkan oleh BKN.

Puncaknya adalah penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Penting untuk diketahui, SK PPPK Paruh Waktu ini dikeluarkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Tetapi hanya setelah BKN secara resmi menetapkan Nomor Induk (NI) PPPK bagi yang bersangkutan. NI inilah yang menjadi dasar hukum utama pengangkatan mereka sebagai aparatur negara.

Dengan status baru ini, mereka resmi menjadi bagian dari ASN, meskipun dengan beberapa perbedaan mendasar dibandingkan PPPK Penuh Waktu:

  • Jam Kerja: Bekerja dengan durasi yang lebih singkat dari jam kerja standar ASN.
  • Beban Tugas: Memikul tanggung jawab dan beban kerja yang lebih ringan, disesuaikan dengan durasi kerja.
  • Penghasilan: Menerima upah, bukan gaji pokok, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.

Polemik Gaji dan Kesejahteraan: Antara Harapan dan Kenyataan

Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah mengenai penghasilan. Kepmenpan RB 16/2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk menentukan besaran upah PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing.

Fleksibilitas ini, di satu sisi, memastikan program tetap berjalan tanpa membebani keuangan daerah, namun di sisi lain memunculkan potensi kesenjangan yang signifikan.

Laporan di lapangan menunjukkan adanya variasi upah yang sangat jauh, mulai dari Rp500 ribu hingga ada yang menembus Rp5 juta per bulan.

Meski demikian, ada satu aturan tegas yang harus dipatuhi: penghasilan yang diterima sebagai PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honor yang mereka terima sebelumnya. Prinsip ini bertujuan untuk melindungi kesejahteraan para honorer.

Selain upah, mereka juga berhak atas Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak-hak kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi pegawai paruh waktu.

Tantangan Implementasi dan Harapan ke Depan

Meskipun skema ini menawarkan solusi, pelaksanaannya di lapangan tidak sepenuhnya mulus. Beberapa kendala utama yang menghambat proses pengangkatan antara lain:

  • Keterbatasan formasi yang diusulkan oleh instansi.
  • Data honorer yang belum sepenuhnya valid dan memerlukan verifikasi ulang.
  • Keterbatasan anggaran di beberapa pemerintah daerah.
  • Masalah administratif antara pemerintah daerah dan pusat.

Kondisi ini menyebabkan proses penerbitan SK berjalan tidak seragam di seluruh Indonesia. Bagi para honorer yang namanya telah masuk dalam database BKN dan memenuhi kriteria, sangat penting untuk proaktif.

Pastikan semua berkas administrasi siap, pantau terus informasi resmi dari instansi terkait, dan verifikasi data kepegawaian Anda di sistem BKN.

Kebijakan PPPK Paruh Waktu adalah langkah maju dalam penataan non-ASN, namun juga melahirkan "kelas" baru dalam birokrasi yang memerlukan pengawasan ketat. Tanpa standar upah minimum yang jelas, dikhawatirkan skema ini justru dapat menimbulkan ketimpangan baru.

Bagaimana pendapat Anda tentang skema PPPK Paruh Waktu ini? Apakah ini solusi yang adil bagi para tenaga honorer, atau justru menciptakan masalah baru? Bagikan pandangan Anda di kolom komentar di bawah dan mari berdiskusi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Guru Luwu Utara yang Dipecat Karena 'Bantu' Honorer Kini Direhabilitasi Penuh oleh Presiden Prabowo

Video | Minggu, 16 November 2025 | 09:10 WIB

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

Bobby Nasution Temui Guru Honorer Saling Lapor Polisi dengan Ortu Siswa, Dorong Penyelesaian Damai

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:07 WIB

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!

News | Jum'at, 31 Oktober 2025 | 17:07 WIB

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Aksi Guru Honorer di Monas, Desak Pemerintah Beri Kesetaraan dan PPPK*

Foto | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:01 WIB

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

Demo Hari Ini di Monas: Ribuan Guru Honorer Turun ke Jalan, Tuntut Revisi UU P3K

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:48 WIB

Terkini

Kulit Sehat, Bumi Selamat! Ini 4 Rekomendasi Pelembap Refill untuk Semua Jenis Kulit

Kulit Sehat, Bumi Selamat! Ini 4 Rekomendasi Pelembap Refill untuk Semua Jenis Kulit

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:55 WIB

Baru Tayang, Spider-Man Brand New Day Jadi Film Terlaris ke-8 di Dunia!

Baru Tayang, Spider-Man Brand New Day Jadi Film Terlaris ke-8 di Dunia!

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:50 WIB

Tiba di Kalimantan Barat, Prabowo Langsung Naik Maung OTW Posko untuk Pimpin Rapat

Tiba di Kalimantan Barat, Prabowo Langsung Naik Maung OTW Posko untuk Pimpin Rapat

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:49 WIB

Apa itu Essence dalam Produk Perawatan Kulit dan Bagaimana Cara Memilih yang Tepat?

Apa itu Essence dalam Produk Perawatan Kulit dan Bagaimana Cara Memilih yang Tepat?

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Insidious: Out of the Further, Seringnya Trauma Dijadikan Landasan Teror

Insidious: Out of the Further, Seringnya Trauma Dijadikan Landasan Teror

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:28 WIB

BMKG Petakan Kondisi Tanah hingga Kerusakan Pascagempa NTT

BMKG Petakan Kondisi Tanah hingga Kerusakan Pascagempa NTT

Jawa Tengah | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Sigap Blusukan Demi Cari Suara, Lambat Hadir untuk Korban Bencana

Sigap Blusukan Demi Cari Suara, Lambat Hadir untuk Korban Bencana

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:24 WIB

Tak Banyak Gaya, tapi Bikin Betah: Alasan Nganjuk Cocok untuk Slow Living

Tak Banyak Gaya, tapi Bikin Betah: Alasan Nganjuk Cocok untuk Slow Living

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:20 WIB

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Mulai 22 Agustus hingga Akhir Bulan

5 Zodiak dengan Horoskop Terbaik Mulai 22 Agustus hingga Akhir Bulan

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:20 WIB

Penyetan Lamongan vs Madura: Serupa tapi Tak Sama, Mana Favoritmu?

Penyetan Lamongan vs Madura: Serupa tapi Tak Sama, Mana Favoritmu?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 12:20 WIB

×