Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming

Bangun Santoso | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Rabu, 19 November 2025 | 20:02 WIB
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
  • Habiburokhman melabeli pengkritik KUHAP sebagai "koalisi pemalas" karena dianggap tidak mengikuti pembahasan pasal undercover buying yang disiarkan secara langsung
  • DPR menegaskan bahwa metode undercover buying tidak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan dibatasi secara ketat hanya untuk investigasi kasus khusus seperti narkotika dan psikotropika, sesuai bagian penjelasan UU
  • Habiburokhman mengklaim proses pembahasan di DPR sudah transparan melalui siaran langsung dan rekaman YouTube, serta mempersilakan publik untuk mengawasi langsung

Suara.com - Suhu politik di parlemen memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melontarkan serangan balik yang tajam kepada para pengkritik Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Politisi Gerindra itu bahkan tak segan melabeli mereka sebagai "koalisi pemalas" karena dinilai salah kaprah dalam memahami pasal krusial.

Sorotan tertuju pada Pasal 16 KUHAP yang mengatur metode pembelian terselubung (undercover buying). Sejumlah pihak dari koalisi masyarakat sipil khawatir pasal ini menjadi pintu legal untuk praktik penjebakan (entrapment) dalam semua jenis tindak pidana.

Menjawab kekhawatiran tersebut, Habiburokhman dengan tegas membantahnya dan menuding para pengkritik tidak mengikuti proses pembahasan legislasi secara utuh.

"Pasal 16, ditulis dimasukkannya metode undercover buying dan control delivery yang sebelumnya hanya untuk perkara khusus misalnya narkoba, menjadi bisa dipakai untuk semua tindak pidana," kata Habiburokhman memaparkan sudut pandang para pengkritik di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Ia kemudian menyasar koalisi masyarakat sipil yang vokal menyuarakan penolakan. Menurutnya, kritik tersebut muncul karena mereka tidak menyaksikan perdebatan sengit dan detail yang terjadi selama pembahasan di DPR, yang bahkan disiarkan secara langsung.

"Koalisi menilai hal ini membuka peluang penjebakan. Nah, ini kan berarti koalisi pemalas, dia tidak lihat live streaming kita debat khusus soal ini," semprot Habiburokhman.

Ia menggandakan tudingannya, menyebut argumen para pengkritik sama sekali tidak berdasar karena aturan tersebut sudah dibatasi secara ketat dalam bagian penjelasan undang-undang.

"Ini koalisi pemalas, tidak benar, karena sudah dilimitasi di bagian penjelasan. Metode penyelidikan diperluas namun hanya untuk investigasi khusus, bukan untuk semua tindak pidana," sambungnya.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dalam naskah RKUHAP, Penjelasan Pasal 16 secara eksplisit menyebutkan bahwa teknik penyamaran, pembelian terselubung, dan penyerahan di bawah pengawasan adalah teknik investigasi khusus yang hanya berlaku pada undang-undang khusus, seperti UU Narkotika dan Psikotropika.

Untuk membuktikan transparansi proses legislasi, ia kembali menyindir para pengkritik dan mengundang mereka untuk memantau langsung jalannya rapat-rapat di DPR.

"Makanya kan kita selalu mengundang kawan-kawan kalau bisa hadir, ikut di balkon mengawasi rapat-rapat kita dan ini kita selalu live streaming," ujarnya.

"Dan apa namanya, rekaman itu kan bisa dilihat terus di kanal youtube itu. Jadi jelas gitu loh, pasal 16 enggak ada bahwa penyamaran untuk semua tindak pidana itu hanya untuk narkoba dan psikotropika," pungkasnya.

Meski melontarkan kritik pedas, Habiburokhman tidak menyebutkan secara spesifik Koalisi Masyarakat Sipil mana yang menjadi sasaran pernyataannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III

News | Rabu, 19 November 2025 | 17:00 WIB

UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas

UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas

DPR | Rabu, 19 November 2025 | 16:44 WIB

Jika Hukum adalah Panggung, Mengapa Rakyat yang Selalu Jadi Korban Cerita?

Jika Hukum adalah Panggung, Mengapa Rakyat yang Selalu Jadi Korban Cerita?

Your Say | Rabu, 19 November 2025 | 15:40 WIB

Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru

Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru

News | Rabu, 19 November 2025 | 12:45 WIB

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM

News | Selasa, 18 November 2025 | 18:17 WIB

RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

RUU KUHAP Resmi Disetujui DPR dalam Rapat Paripurna

Foto | Selasa, 18 November 2025 | 18:06 WIB

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

Menkum Sebut KUHAP Baru Mementingkan Perlindungan HAM, Mulai Berlaku 2026

News | Selasa, 18 November 2025 | 17:20 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB