Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis

Minggu, 23 November 2025 | 11:17 WIB
Akses Berobat Dipermudah: Pasien JKN Bisa Langsung ke RS Tanpa Rujukan Berlapis
Ilustrasi Sistem Rujukan Pasien BPJS Kesehatan di mobile JKN. (Ist)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menghapus rujukan berjenjang JKN, menggantinya dengan sistem berbasis kompetensi mulai awal 2026.
  • Sistem baru mengarahkan pasien langsung ke fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan klinis lewat Satu Sehat Rujukan.
  • Efisiensi pembiayaan diharapkan meningkat meskipun terjadi kenaikan kecil pengeluaran dana jaminan kesehatan.

Suara.com - Pemerintah mengumumkan rencana perubahan besar dalam sistem rujukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mekanisme rujukan berjenjang, yang selama ini mengharuskan pasien naik kelas RS dari grade D–C–B–A, akan dihapus dan digantikan dengan sistem rujukan berbasis kompetensi. 

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, dr. Obrin Parulian, menjelaskan kalau dengan sistem baru itu pasien akan langsung dikirim ke rumah sakit yang mampu menangani kondisi medisnya.

“Singkatnya begini, peserta JKN ini kondisi medisnya apa, sakitnya apa, ya kebutuhannya apa, itu kita fasiitasi lewat sistem Satu Sehat rujukan yang dibangun. Nanti dia akan dirujuk ke Faskes (fasilitas kesehatan) yang kompeten sesuai kondisi klinis dan kebutuhan medisnya” jelas Obrin dalam keterangannya, ditulis Minggu (23/11/2025).

Diakui Obrin bahwa sistem rujukan berjenjang selama ini sering membuat pasien berpindah-pindah rumah sakit, sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medisnya, dan pembiayaan yang tidak efisien. 

Sementara dalam sistem berbasis kompetensi yang baru, dokter perujuk akan menginput diagnosis serta kebutuhan tindakan medis. Kemudian, sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit yang memiliki kemampuan sesuai prosedur yang dibutuhkan.

Jika RS tujuan penuh, sistem akan secara otomatis mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi.

Obrin menyampaikan kalau seluruh proses itu ditopang platform SatuSehat Rujukan yang terhubung dengan geotagging dan data ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, sehingga alur rujukan dinilai bisa jauh lebih cepat dan akurat.

Di saat bersamaan, Kemenkes juga mempercepat implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, dr. Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyebut dari sekitar 3.100 rumah sakit, hanya 5,5 persen yang masih masuk kategori merah atau oranye.

Baca Juga: Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan 2025: Normal dan Caesar Ditanggung Penuh

"Tantangan utama KRIS meliputi ketersediaan nurse call, outlet oksigen, tirai nonpori, dan kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas," katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan menambahkan bahwa sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit. 

Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman.

Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026. Saat ini pemerintah sedang menyusun standar layanan dan kriteria rujukan agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan kebingungan baru.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI