Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
Analis politik Boni Hargens. (Ist)
  • Analis Boni Hargens menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Perpol mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, berbeda dari jabatan di luar kepolisian.
  • Penugasan tersebut dinilai sebagai implementasi fungsi pelayanan publik Polri sesuai amanat konstitusi UUD 1945.

"Penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas kepolisian karena didasarkan pada penugasan resmi Kapolri dan memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri. Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori 'jabatan di luar kepolisian' sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," kata Hargens.

Apalagi, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat jika merujuk Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'.

Menurut Hargens, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Polri memiliki tugas yang meliputi empat fungsi utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum.

"Fungsi-fungsi ini bersifat luas dan tidak terbatas pada aktivitas penegakan hukum konvensional semata. Salah satu fungsi konstitusional Polri yang sering kurang mendapat perhatian adalah fungsi melayani masyarakat," terangnya.

Menurut Hargens, fungsi pelayanan ini bersifat sangat luas dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lainnya.

Karena itu, ketika anggota Polri ditugaskan untuk menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas.

"Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga merupakan wujud konkret dari fungsi pelayanan masyarakat yang diamanatkan oleh konstitusi. Melalui posisi-posisi ini, anggota Polri dapat memberikan kontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya lagi.

Lebih lanjut Hargens mengatakan, pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri, terutama dalam hal manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor, dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.

"Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan merupakan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan justru merupakan perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat. Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945," pungkas Hargens.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:23 WIB

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 09:50 WIB

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

Patut Dicontoh! Gotong Royong Iuran JKN di DIY

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:57 WIB

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

Trump Minta Tolong China Buka Selat Hormuz, Chuck Schumer: Anda Bercanda?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:56 WIB

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

Nyawa Pelajar Melayang Usai Bentrokan di Bandung, Menteri PPPA Soroti Keamanan Anak

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:51 WIB

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

Trump Berang! Sindir Sekutu Ogah Kirim Kapal ke Selat Hormuz Meski 40 Tahun Dilindungi AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:49 WIB

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

Cerita Unik Pemudik di Terminal Kalideres: Pengalaman Pertama hingga Tradisi Tahunan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:38 WIB

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

Kasus Serangan Air Keras Andrie Yunus, Tim Advokasi: Ini Serangan Sistematis

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:27 WIB

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

Program MBG Libur Saat Lebaran, BGN Klaim Hemat Anggaran Rp5 Triliun

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:24 WIB

Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?

Megawati Gelar Open House Lebaran di Kantor PDIP, Beda dari Tahun Sebelumnya! Ada Apa?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:22 WIB

Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?

Keamanan Freeport Bobol: Ke Mana Larinya Anggaran Pengamanan Rp1 Triliun?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:21 WIB

Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat

Menaker Temukan Sopir Bus Hanya Tidur 2 Jam Jelang Mudik, Langsung Dicegah Berangkat

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:19 WIB