Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar

Bangun Santoso

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:18 WIB
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
Ilustrasi anggota Polri. [Dok Polda Riau]
baca 10 detik
  • Direktur Lilin Nusantara menilai tudingan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 melanggar Putusan MK bersifat tendensius dan politis.
  • Perpol tersebut mengatur tugas anggota Polri di 17 kementerian/lembaga dan dinilai konsisten dengan Putusan MK.
  • Penugasan anggota Polri membawa manfaat sinergi kebijakan, transfer keahlian, serta meningkatkan responsivitas pelayanan publik.

Suara.com - Direktur Lingkar Linguistik Nusantara (Lilin Nusantara) Mas Uliatul Hikmah menilai pernyataan yang menyebutkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 adalah tendensius.

Menurutnya, pernyataan itu tidak didukung oleh analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Ulia bilang, narasi tersebut politis dan emosional, serta tidak didukung oleh analisis hukum yang kuat dan sistematis.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Dalam diskursus hukum yang sehat, kritik terhadap kebijakan publik adalah hal yang sangat wajar dan bahkan diperlukan. Namun, kritik tersebut harus didasarkan pada analisis hukum yang solid, objektif, dan komprehensif. Sayangnya, sebagian kritik yang dilontarkan terhadap Perpol Kapolri tidak memenuhi standar tersebut dan justru menampilkan karakteristik narasi yang tendensius," ujar Ulia dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Dia menjelaskan, narasi yang menyebutkan Perpol bertentangan dengan Putusan MK sangat bersifat subjektif dan cenderung mengabaikan fakta hukum yang tidak mendukung narasi yang ingin dibangun.

Dia bahkan menyebut, narasi tersebut didorong oleh agenda politis tertentu.

"Narasi yang mendiskreditkan Kapolri dengan menuduh adanya pembangkangan terhadap putusan MK juga sangat berbahaya bagi kredibilitas institusi penegak hukum. Tuduhan semacam ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap Polri dan menciptakan polarisasi yang tidak perlu dalam masyarakat," tegasnya.

Padahal, kata Ulia, jika dikaji secara objektif dengan menggunakan kaidah-kaidah interpretasi hukum yang benar, akan terlihat bahwa Perpol tersebut justru konsisten dengan putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Karena Perpol Kapolri tersebut mengatur penugasan anggota polisi yang masih ada sangkut paut dengan tugas-tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan dari Kapolri, bukan jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

baca juga

"Penugasan anggota Polri tersebut juga memiliki dasar konstitusional dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, khususnya dalam melaksanakan fungsi pelayanan masyarakat yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri," jelas Ulia.

Ulia pun mengimbau, publik perlu bersikap kritis dan tidak mudah terjebak dalam analisis yang cenderung mendiskreditkan institusi tanpa dasar hukum yang kuat.

Menurut dia, literasi hukum yang baik mengharuskan untuk menelaah suatu isu dari berbagai perspektif, mempertimbangkan seluruh konteks hukum yang relevan, dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan narasi yang sepihak.

"Hanya dengan pendekatan yang objektif dan komprehensif, kita dapat membangun diskursus hukum yang sehat dan produktif bagi kemajuan sistem hukum Indonesia," katanya.

Lebih lanjut, Ulia mengatakan penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga membawa berbagai manfaat praktis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Menurut dia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai instansi pemerintahan dapat menciptakan sinergi yang lebih baik dalam koordinasi kebijakan, terutama yang berkaitan dengan aspek keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum.

Selain itu, anggota Polri yang ditugaskan membawa serta pengalaman dan keahlian khusus yang telah mereka kembangkan selama bertugas di kepolisian.

"Keahlian dalam hal manajemen krisis, koordinasi operasional, analisis risiko keamanan, dan penegakan regulasi merupakan aset berharga yang dapat memperkaya kapasitas birokrasi pemerintahan. Transfer keahlian ini dapat meningkatkan kualitas perumusan kebijakan dan efektivitas implementasi program-program pemerintah," jelasnya.

Dari perspektif pelayanan publik, lanjut Ulia, kehadiran personel dengan latar belakang kepolisian di berbagai lembaga dapat meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelayanan, terutama dalam situasi yang memerlukan koordinasi cepat terkait isu keamanan dan ketertiban.

Menurut dia, pengalaman dalam menangani situasi kompleks dan kemampuan bekerja dalam tekanan yang dimiliki anggota Polri dapat menjadi nilai tambah dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas.

"Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga tidak hanya legal secara hukum, tetapi juga rasional secara kebijakan. Praktik ini dapat dilihat sebagai upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang dimiliki negara demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," pungkas Ulia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 18:53 WIB

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:23 WIB

Terkini

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi  Sebelum Terlambat

Pertamax Berpotensi Tembus Rp20 Ribu! Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi Sebelum Terlambat

News | Selasa, 15 September 2026 | 23:46 WIB

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

1765 Pelari dari 15 Negara Ramaikan Tangkuban Perahu

Sport | Selasa, 15 September 2026 | 23:05 WIB

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

Peringatan Bahaya di Makkah dan Jeddah Usai Rentetan Serangan Rudal

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:59 WIB

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

YLBHI Kecam Pengiriman Anak Demonstran ke Barak Militer: Ini Preseden Berbahaya!

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:55 WIB

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Mau Liburan ke Luar Negeri? BRI dan Golden Rama Kasih Diskon hingga Rp1 Juta!

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 22:45 WIB

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Awas! Lima Titik Karhutla di Cianjur Terjadi Hampir Bersamaan

Jabar | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

Kronologi Lengkap Kasus ATR/BPN, Peran Fahd A Rafiq Diduga Jadi Pengepul Terakhir Uang Haram

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:35 WIB

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

Gibran 'Blusukan' di Tengah Krisis: Ubah Citra Politik, Ambil Celah yang Luput dari Prabowo?

News | Selasa, 15 September 2026 | 22:31 WIB

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Gibran Temui Korban Keracunan MBG di Karo, Akademisi Dorong Evaluasi Menyeluruh

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 22:29 WIB

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Sopir Truk KM Virgo Transport 8 Belum Ditemukan, Istri di Tulungagung Setia Menunggu Kabar

Jatim | Selasa, 15 September 2026 | 22:21 WIB

×