Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima

Bangun Santoso

Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:49 WIB
Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima
Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid. (Suara.com/Yasir)
  • Ketua Yayasan Silmi Kaffah, Gus Yazid, resmi ditahan Kejati Jateng atas dugaan TPPU Rp20 miliar.
  • Penahanan ini terkait korupsi dana transaksi jual beli tanah BUMD Cilacap pada Desember 2025.
  • Gus Yazid diduga menerima dana dari Keluarga WP, kini menjalani penahanan selama 20 hari di Semarang.

Suara.com - Babak baru kasus dugaan pencucian uang di Cilacap, Jawa Tengah yang menyeret nama Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, KH. Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid, dimulai.

Mengenakan peci dan sarung yang menjadi ciri khasnya, Gus Yazid harus rela tangannya diborgol dan memakai rompi oranye tahanan setelah resmi ditahan oleh tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng).

Penahanan ini merupakan buntut dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait perkara korupsi di tubuh BUMD Cilacap yang nilainya fantastis, mencapai Rp 20 miliar.

Pemandangan kontras terlihat saat Gus Yazid keluar dari ruang pemeriksaan di Kantor Kejati Jateng, Semarang Selatan, pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 10.30 WIB. Di hadapan awak media, ia sempat melontarkan pernyataan singkat yang menunjukkan penolakannya atas kasus yang menjeratnya.

“Kita tunggu kebenarannya. Saya tidak terima,” kata Gus Yazid sebelum digiring petugas masuk ke mobil tahanan.

Setelah itu, ia memilih bungkam seribu bahasa saat sudah berada di dalam mobil yang akan membawanya ke Lapas Kelas I Semarang untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono, menjelaskan kronologi penangkapan yang berlangsung dramatis. Gus Yazid ditangkap oleh tim Kejaksaan di kediamannya di Bekasi pada Selasa (23/12) malam, sekitar pukul 22.30 WIB, dan langsung dibawa ke Semarang.

“Dalam proses penyidikan, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tersangka AY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU,” kata Arfan.

Menurut Arfan, Gus Yazid diduga kuat menerima dan menguasai dana hasil korupsi dari transaksi jual beli tanah seluas 700 hektare yang melibatkan BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi itulah yang mencapai Rp20 miliar.

Lebih lanjut, pihak Kejaksaan mengungkap bahwa penangkapan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah sebelumnya Gus Yazid pernah dipanggil. Fakta mengejutkan pun terungkap mengenai sumber aliran dana tersebut.

“(Gus Yazid) Sudah pernah dipanggil. Ini kebetulan untuk mempercepat proses dilakukan tindakan penangkapan pada yang bersangkutan. Aliran dananya dari Keluarga WP. (WP siapa? Mantan Pangdam?) Iya,” tutur Arfan, mengonfirmasi bahwa WP adalah Letjen TNI (Purn) Widi Prasetijono yang kini berstatus saksi.

Uang miliaran rupiah itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk berbagai kegiatan yang dikelola oleh Gus Yazid.

“(Uang untuk apa? Kegiatan keagamaan?) Untuk kegiatan itu. Untuk kegiatan beliau. Rp20 miliar. (Pengobatan gratis?) Salah satunya,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya tersangka baru dalam pusaran korupsi ini, Kejaksaan menyatakan masih akan menunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Atas perbuatannya, Gus Yazid dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap

Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap

News | Jum'at, 26 Desember 2025 | 15:15 WIB

CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa

CERPEN: Pohon dan Burung Raksasa

Your Say | Kamis, 25 Desember 2025 | 16:45 WIB

Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

Di Bawah Bayang Cerobong: Kisah Warga Cilacap Mempertahankan Ruang Hidup yang Kian Menyempit

Your Say | Jum'at, 05 Desember 2025 | 14:52 WIB

Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap

Rezeki yang Hilang Ditelan Gelombang Laut dan Abrasi Pesisir Pantai Cilacap

Your Say | Rabu, 03 Desember 2025 | 13:05 WIB

Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah

Pertamina Mulai Bersiap Produksi Massal Avtur dari Minyak Jelantah

Bisnis | Kamis, 20 November 2025 | 19:56 WIB

Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh

Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh

News | Senin, 17 November 2025 | 23:10 WIB

Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya

Jeritan 'Bapak, Bapak!' di Tengah Longsor Cilacap: Kisah Pilu Korban Kehilangan Segalanya

News | Senin, 17 November 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB