Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan

Vania Rossa

Selasa, 30 Desember 2025 | 08:43 WIB
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Seskab Teddy saat jumpa pers berkala mengenai penanganan dampak banjir bandang dan longsor. (dok. Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • Mensesneg menyatakan pemerintah menanggapi pembalakan liar dengan audit ulang izin 24 perusahaan kehutanan di Sumatra.
  • Kementerian Kehutanan meninjau HPH dan IUPHHK-HTI guna memastikan kepatuhan dan mengurangi dampak bencana longsor.
  • Penanganan pembalakan liar mencakup penegakan hukum serta pendekatan edukatif lintas sektoral untuk individu pelaku.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden RI, menegaskan pemerintah tidak tinggal diam menyikapi maraknya pembalakan liar. Saat ini, Kementerian Kehutanan tengah melakukan audit ulang terhadap izin pemanfaatan hutan yang diberikan kepada 24 perusahaan.

Audit tersebut mencakup izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu–Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) yang beroperasi di wilayah Sumatra. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan aktivitas ilegal yang diduga memperparah dampak banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Tentu kami tidak ingin tinggal diam. Karena itu, saat ini Kementerian Kehutanan sedang melakukan review dan audit terhadap kurang lebih 24 perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan, baik HPH maupun HTI. Ini bagian dari upaya penertiban dan untuk memastikan tidak ada kegiatan yang seharusnya tidak dilakukan,” ujar Prasetyo—yang akrab disapa Pras—menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Senin (29/12), sebagaimana dikutip dari ANTARA, Selasa (30/12).

Selain menyasar korporasi, Pras menegaskan pemerintah juga memberi perhatian terhadap praktik pembalakan liar yang dilakukan secara perorangan. Menurutnya, upaya penanganan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan pendekatan edukatif yang melibatkan berbagai sektor.

“Kita juga harus menangani yang bersifat perorangan. Ini tentu membutuhkan edukasi lintas sektoral,” katanya.

Sejumlah ahli dan aktivis lingkungan sebelumnya menilai bahwa parahnya dampak banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat tidak semata-mata disebabkan oleh cuaca ekstrem. Pembalakan liar yang berlangsung selama bertahun-tahun di hutan-hutan Sumatera disebut turut memperbesar skala bencana.

Indikasi tersebut terlihat dari banyaknya gelondongan kayu berukuran besar dengan potongan rapi yang ikut terbawa arus banjir bandang, bahkan mengepung permukiman warga dan jalan-jalan utama.

Banjir bandang dan longsor melanda sejumlah kota dan kabupaten di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 25 November 2025. Bencana tersebut menimbulkan dampak kemanusiaan yang masif. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, hingga 29 Desember 2025, jumlah korban jiwa mencapai 1.140 orang, sebanyak 163 orang dilaporkan hilang, serta sekitar 399.200 warga terpaksa mengungsi.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya

Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana Sumatra Gratis, Mensesneg Pastikan Tak Ada Biaya

News | Senin, 29 Desember 2025 | 16:40 WIB

Akses Jalan hingga Sekolah Dibersihkan, Kemenhut Kebut Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir Sumatra

Akses Jalan hingga Sekolah Dibersihkan, Kemenhut Kebut Pemulihan Wilayah Terdampak Banjir Sumatra

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 09:05 WIB

Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg

Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 14:10 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×