Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 05 Januari 2026 | 12:27 WIB
Drama Sidang Nadiem Makarim: Kejahatan Diadili KUHP Lama, Hak Terdakwa Pakai KUHAP Baru
Sidang Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Suara.com/Dea)
baca 10 detik
  • Sidang perdana kasus korupsi Chromebook mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diwarnai perdebatan penerapan KUHP/KUHAP baru.
  • Jaksa ingin substansi pidana gunakan KUHP lama, sementara pengacara ingin gunakan KUHAP baru yang menguntungkan terdakwa.
  • Hakim memutuskan substansi korupsi gunakan KUHP lama, namun prosedur acara sidang menggunakan KUHAP baru berlaku sejak 2026.

Suara.com - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim langsung diwarnai drama hukum yang krusial.

Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi panggung perdebatan sengit antara jaksa dan pengacara mengenai "aturan main" yang akan digunakan, menyusul berlakunya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.

Perdebatan ini menjadi sorotan karena akan menentukan bagaimana proses peradilan terhadap Nadiem Makarim, yang didakwa merugikan negara hingga Rp1,5 triliun, akan berjalan.

Polemik dimulai ketika Majelis Hakim menanyakan pandangan kedua belah pihak mengenai undang-undang mana yang harus diterapkan.

Tim penasihat hukum Nadiem, yang dipimpin oleh Ari Yusuf Amir, dengan tegas meminta agar proses persidangan mengadopsi KUHAP baru.

Alasannya, mereka menilai aturan acara pidana yang baru disahkan itu memuat ketentuan yang lebih menguntungkan bagi posisi kliennya sebagai terdakwa.

“Sikap kami tentunya akan mengikuti bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa,” kata Ari di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Sikap ini berseberangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa bersikukuh bahwa untuk hukum materiil atau substansi kejahatannya, persidangan harus tetap berpegang pada KUHP lama, yakni Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Logika jaksa didasarkan pada fakta bahwa surat dakwaan disusun dan perkara dilimpahkan ke pengadilan sebelum aturan baru berlaku.

baca juga

“Perkara atas nama Nadiem Anwar Makarim kami melimpahkan pada saat berlakunya undang-undang yang lama sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah masuk tahap pemeriksan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang,” kata jaksa dengan tegas.

Jaksa juga menepis anggapan bahwa sidang yang baru dimulai setelah KUHAP baru berlaku adalah sebuah kesengajaan. Menurutnya, penundaan murni disebabkan oleh kondisi kesehatan Nadiem.

“Terkait dengan penundaan hari sidang adalah masalah teknis karena terkait dengan riwayat sakit si terdakwa yang hanya bisa dihadirkan di bulan Januari pada hari ini tahun 2026,” ujar jaksa.

Setelah mendengar argumen dari kedua kubu, Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah akhirnya mengetuk palu dengan keputusan jalan tengah.

Hakim menetapkan bahwa dakwaan kejahatan korupsi Nadiem akan tetap diadili menggunakan KUHP lama sesuai surat dakwaan jaksa.

“Dari penuntut umum tetap dengan pasal dan ketentuan yang sudah diserahkan di surat dakwaan ya. Karena kalau melihat KUHP baru itu kan ada ketentuan lain. Jadi tetap ya,” kata Hakim Purwanto.

Namun, untuk hukum acara atau prosedur persidangannya, hakim sepakat dengan permintaan pihak Nadiem untuk menggunakan KUHAP baru.

Keputusan itu diambil berdasarkan asas hukum universal lex mitior, yang mengharuskan penerapan aturan yang paling meringankan bagi terdakwa jika terjadi perubahan undang-undang.

“Terhadap hukum acara, baik penasihat hukum maupun penuntut umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa, harus diberlakukan tentu jika ada peralihan seperti ini ya tentu yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa,” tandas hakim.

Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.

Selain Nadiem, tiga nama lain yang duduk di kursi pesakitan adalah Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Keempatnya dijerat pasal berlapis, yakni dakwaan pertama Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta dakwaan kedua Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda

Disambut Pendukung, Nadiem Makarim Jalani Sidang Kasus Chromebook Usai 2 Kali Ditunda

News | Senin, 05 Januari 2026 | 11:12 WIB

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 13:18 WIB

Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

Kejagung Ungkap Kondisi Nadiem Makarim Usai Jalani Operasi

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 12:15 WIB

Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:06 WIB

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:06 WIB

Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook

Profil Agustina Wilujeng: Punya Kekayaan Miliaran, Namanya Muncul di Kasus Chromebook

Bisnis | Rabu, 17 Desember 2025 | 20:09 WIB

Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun

Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 19:59 WIB

Terkini

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:54 WIB

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

Qodari: Pemilihan Logo HUT ke-81 RI Cerminkan Perhatian Pemerintah dalam Hormati Pilihan Publik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:52 WIB

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

Militer Israel Rudal Nobar Piala Dunia 2026 di Gaza, Satu Pekerja Kemanusiaan Tewas

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:31 WIB

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

Habiburokhman Dukung Polri Usut Kasus Korupsi Batubara: Siapapun Terlibat Harus Tanggung Jawab!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 11:22 WIB

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:59 WIB

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:43 WIB

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

Sempat Dijaga TNI Bersenjata, Begini Kondisi Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Pagi Ini

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:39 WIB

PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI

PB PMII Dukung Polri Bongkar Mega Korupsi, Tolak Intervensi TNI

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:38 WIB

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus

DPP IMM Pertanyakan Pelibatan TNI Jaga Rumah Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:30 WIB

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

Cafe deClan Signature Milik Siapa? Diduga Jadi 'Gudang Uang' Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 10:08 WIB

×