- Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid, terkesan pledoi Laras Faizati di PN Jakarta Selatan pada 5 Januari 2026.
- Pledoi tersebut menyoroti pelanggaran HAM, seperti kondisi tahanan wanita yang tidak layak standar universal HAM.
- Usman meminta hakim membebaskan Laras sepenuhnya karena pembuktian tuduhan penghasutan oleh jaksa dinilai sangat lemah.
Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengaku terkesan dan tersentuh dengan pledoi yang dibacakan terdakwa dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Menurut Usman, pledoi Laras memiliki kekuatan besar karena tidak hanya membela dirinya sendiri, tetapi juga mengangkat persoalan kemanusiaan yang dialami banyak tahanan, khususnya perempuan, di berbagai tempat penahanan.
“Laras tidak sedang membela dirinya semata. Ia sedang membela begitu banyak orang yang diperlakukan tidak manusiawi di tempat-tempat penahanan,” kata Usman usai mengikuti sidang pembacaan pledoi.
Usman menyoroti bagaimana Laras secara gamblang menggambarkan kondisi rumah tahanan yang dinilainya jauh dari standar hak asasi manusia. Dalam pledoinya, Laras mengungkap pengalaman ditahan di ruang sempit bersama 15 perempuan lain, dengan kondisi tidur berdesakan dan minim fasilitas dasar.
“Itu penjelasan yang sangat kuat tentang bagaimana fasilitas penahanan kita belum memenuhi standar universal HAM, baik di kepolisian, kejaksaan, pengadilan, sampai lapas,” ujar Usman.
Tak hanya itu, Laras juga menyinggung persoalan akses kesehatan bagi para tahanan. Usman menyebut kondisi tersebut tidak hanya dialami Laras, tetapi juga tahanan lain, termasuk mereka yang berstatus tahanan politik.
Di luar isu kondisi penahanan, Usman menilai pledoi Laras menunjukkan kejernihan berpikir seorang anak muda yang menyuarakan kegelisahan, kekecewaan, dan kritik terhadap ketidakadilan negara.
“Ia menjelaskan bahwa apa yang ia lakukan adalah menyampaikan suara hati sebagai anak muda. Ini bukan kejahatan,” kata Usman.
Usman bahkan membandingkan kapasitas Laras dengan sejumlah pejabat publik. Menurutnya, Laras menunjukkan kualitas generasi muda yang justru jauh lebih kompeten dan berintegritas.
Baca Juga: Terharu Puisi Dukungan dari Khariq Anhar, Laras Faizati: Ini Perjuangan Kita Bersama
Ia juga mengaku tersentuh ketika Laras menceritakan kondisi keluarganya, termasuk kehilangan ayah dan perannya membantu sang ibu menopang kehidupan keluarga.
“Hal-hal seperti ini seharusnya dipertimbangkan negara sebelum dengan mudah melakukan penahanan,” tegas Usman.
Usman juga menilai pembelaan kuasa hukum Laras berhasil mengungkap lemahnya pembuktian jaksa dan polisi. Ia menyoroti kesaksian para saksi yang dinilainya tidak kredibel karena tidak memahami isi unggahan Instagram Story Laras yang dipersoalkan.
“Ada saksi yang bahkan tidak mengerti bahasa Inggris, tapi mengaku terhasut. Itu menunjukkan betapa lemahnya tuduhan penghasutan ini,” ujarnya.
Menurut Usman, lemahnya pembuktian tersebut tercermin dari tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara, meski Laras telah ditahan selama berbulan-bulan.
“Negara seolah mengurusi kejahatan besar, tapi tuntutannya justru menunjukkan keragu-raguan,” katanya.
Lebih jauh, Usman menyoroti bagian pledoi Laras yang mengungkap perlakuan tidak empatik aparat kepolisian, termasuk saat Laras menangis mendengar kabar ibunya sakit.
Ia juga menyinggung bagaimana kasus Laras memunculkan ketakutan di kalangan perempuan lain untuk bersuara. Namun, menurut Usman, Laras justru memberikan pendidikan politik yang penting.
“Laras menunjukkan bahwa perempuan bukan hanya urusan domestik. Perempuan punya pengalaman, pengetahuan, dan hak untuk bersuara,” ungkapnya.
Usman menilai Laras mengalami transformasi selama proses hukum berlangsung, dari warga biasa menjadi pembela hak asasi manusia.
“Besi yang memborgol tangannya tidak bisa menghentikan langkah Laras ke depan,” ujar Usman.
Atas dasar itu, Usman mendesak majelis hakim tidak hanya menangguhkan penahanan, tetapi membebaskan Laras sepenuhnya serta memulihkan seluruh hak dan nama baiknya.
“Saya berharap majelis hakim membebaskan Laras dan memerintahkan pemulihan hak-haknya, termasuk kompensasi atas waktu dan kehidupan yang hilang selama penahanan,” pungkasnya.