Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak

Bangun Santoso, Lilis Varwati

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:56 WIB
Balita 4 Tahun Kena Peluru Nyasar Tawuran di Medan, KemenPPPA: Ini Ancaman Nyata Bagi Anak
Ilustrasi tawuran. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Seorang anak perempuan 4 tahun di Belawan, Medan, menjadi korban peluru nyasar saat tawuran antarkampung menggunakan senapan angin.
  • KemenPPPA menegaskan insiden ini adalah pelanggaran hak anak, pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara.
  • Aparat cepat bertindak, pemulihan korban meliputi layanan kesehatan, pendampingan psikologis, dan dukungan hukum bagi keluarga korban.

Suara.com - Nasib tragis menimpa seorang anak perempuan tak berdosa berusia 4 tahun di Kecamatan Belawan, Kota Medan. Ia menjadi korban peluru nyasar yang diduga berasal dari senapan angin saat tawuran antarkampung pecah di lingkungannya.

Insiden tawuran berujung pilu ini memicu reaksi keras dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

KemenPPPA menyuarakan keprihatinan mendalam, menegaskan bahwa anak adalah kelompok yang paling rentan dan seharusnya menjadi prioritas perlindungan dari segala bentuk kekerasan, terutama yang lahir dari konflik orang dewasa di ruang publik.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Purwianti, menyatakan insiden ini adalah alarm keras bagi semua pihak.

Menurutnya, keberadaan anak yang menjadi korban menunjukkan betapa berbahayanya konflik sosial yang melibatkan senjata.

“Peristiwa ini menunjukkan bahwa tawuran dan penggunaan senjata, termasuk senapan angin, merupakan ancaman serius terhadap keselamatan anak. Ini tidak bisa ditoleransi,” kata Ciput dalam keterangannya.

Kementerian menegaskan, meskipun sang balita bukan sasaran langsung, setiap tindakan kekerasan yang berujung mencederai anak adalah pelanggaran hukum berat dan pelanggaran hak anak yang fundamental.

Negara, tegas Ciput, tidak bisa lagi memandang kasus seperti ini hanya sebagai "dampak sampingan" dari sebuah konflik sosial.

Dari sisi hukum, pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan pasal berlapis. Ciput menyebut pelaku dapat dijerat Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

baca juga

Pasal ini secara spesifik mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Di sisi lain, KemenPPPA memberikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, yang sigap menindaklanjuti laporan, melakukan olah TKP, dan bergerak cepat mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.

Langkah penegakan hukum berjalan paralel dengan upaya pemulihan korban. KemenPPPA memastikan telah berkoordinasi intensif dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan untuk memberikan layanan terbaik bagi sang balita.

“Layanan yang akan diberikan termasuk rujukan dan pemantauan kondisi kesehatan korban melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA, Wali Kota Medan bahkan telah mengunjungi korban secara langsung di rumah sakit pada Selasa, 6 Januari 2025.

Pemerintah Kota Medan berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini dan memastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik hingga pulih.

Namun, pemulihan tidak hanya soal fisik. UPTD PPA Kota Medan juga didorong untuk memberikan layanan pendampingan psikologis dan trauma healing bagi korban dan keluarganya.

Lebih jauh, pendampingan hukum juga akan diberikan untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan perspektif ramah anak dan tidak menimbulkan trauma baru atau reviktimisasi.

KemenPPPA memandang kasus ini sebagai cermin dari rapuhnya ruang aman bagi anak-anak, terutama di wilayah yang rawan konflik sosial.

Ciput menekankan urgensi peningkatan peran aktif keluarga, tokoh masyarakat, dan lingkungan sekitar untuk bersama-sama mencegah terulangnya tawuran dan segala bentuk kekerasan di ruang publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran

Pramono Anung Endus Ada Pihak yang Sengaja Adu Domba Warga Lewat Tawuran

News | Senin, 05 Januari 2026 | 19:13 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator

Pemprov DKI Imbau Warga Wilayah Rawan Tawuran Saling Jaga dari Provokator

News | Senin, 05 Januari 2026 | 13:35 WIB

Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?

Marak Tawuran Lagi di Jakarta, Stres di Pemukiman Padat Picu Emosi Warga?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 12:49 WIB

Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan

Kemen PPPA Kecam Aksi Ibu Mutilasi Bayi di Jember, Soroti Dampak Pernikahan Dini dan Pengasuhan

News | Senin, 05 Januari 2026 | 11:36 WIB

Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran

Ini Kata Pemprov DKI soal Usulan Pencabutan Bansos Keluarga Pelaku Tawuran

News | Senin, 05 Januari 2026 | 10:55 WIB

Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?

Zero Tawuran 2026: Bisakah DKI Wujudkan Mimpi Besar Ini Setelah Insiden Manggarai Terbaru?

News | Senin, 05 Januari 2026 | 10:22 WIB

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai

Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 21:08 WIB

Terkini

Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC, Apakah Bursa Bakal Menguat?

Simulasi IHSG Tanpa Saham HSC, Apakah Bursa Bakal Menguat?

Bisnis | Minggu, 01 November 2026 | 14:49 WIB

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Cara Mengusir Laron Tanpa Mematikan Lampu, Dijamin Ampuh

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:36 WIB

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Ulasan Cerpen Lotre dalam Buku Lotre dan Cerita-Cerita Lainnya

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:30 WIB

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

4 Rekomendasi HP Rp2 Jutaan RAM 8 GB, Dilengkapi Kamera 108 MP dan Layar 120 Hz

Tekno | Minggu, 01 November 2026 | 14:23 WIB

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Perbedaan Nasib Shio Naga Kayu dan Naga Air, Siapa yang Lebih Beruntung?

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:20 WIB

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

5 Rekomendasi Serum Murah untuk Mengatasi Flek Hitam, Mulai Rp22 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:17 WIB

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Rayakan 20 Tahun The Black Parade, MCR Rilis Film Pendek Prelude to The End

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:15 WIB

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Cara Memakai Sunscreen Powder agar Tidak Dempul dengan Bedak, Ini Tipsnya

Lifestyle | Minggu, 01 November 2026 | 14:13 WIB

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

Banjir Rendam 15 Desa di Nagan Raya Aceh

News | Minggu, 01 November 2026 | 14:05 WIB

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Review Laut Bercerita: Ketika Luka Sejarah Menolak Tenggelam dalam Ingatan

Your Say | Minggu, 01 November 2026 | 14:00 WIB

×