Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?

Erick Tanjung | Lilis Varwati | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 08:09 WIB
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
Ilustrasi Hakim Konstitusi, Anwar Usman sering bolos sidang di Mahkamah Konstitusi. [Suara.com/Ema]
  • Hakim Anwar Usman tercatat absen 113 kali sepanjang tahun 2025.
  • Tingkat absensinya menjadi yang tertinggi di antara hakim Mahkamah Konstitusi.
  • MKMK hanya berikan surat pengingat, bukan sanksi etik formal.

Suara.com - Catatan kehadiran Hakim Konstitusi Anwar Usman sepanjang 2025 menjadi sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membeberkan laporan resmi pelaksanaan tugas para hakim. Dalam laporan tersebut, sebuah anomali mencolok: Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran paling tinggi dibandingkan seluruh koleganya.

NAMUN, alih-alih berujung pada sanksi etik yang tegas, temuan ini hanya dibalas MKMK dengan sepucuk surat pengingat. Sikap ini sontak memantik pertanyaan tentang konsistensi penegakan etika di lembaga penjaga konstitusi tertinggi di Indonesia.

Berdasarkan laporan resmi MKMK, Anwar Usman tercatat absen sebanyak 113 kali sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadikannya hakim konstitusi dengan rekor ketidakhadiran tertinggi. Rinciannya, Anwar tercatat tidak hadir 81 kali dalam sidang pleno, 32 kali dalam sidang panel, serta 32 kali dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)—sebuah forum krusial tempat para hakim mengambil keputusan final.

Data tersebut bukanlah sekadar angka, melainkan cerminan dari komitmen dan disiplin seorang hakim agung dalam menjalankan tugas kenegaraannya.

Infografis rapor merah Hakim Konstitusi, Anwar Usman. [Suara.com/Ema]
Infografis rapor merah Hakim Konstitusi, Anwar Usman. [Suara.com/Ema]

Surat Pengingat, Bukan Sanksi

Menindaklanjuti temuan tersebut, MKMK memilih langkah yang terbilang lunak. Mereka mengirimkan surat pengingat kepada Anwar Usman. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dengan tegas menyatakan bahwa langkah ini tidak termasuk dalam kategori sanksi etik bagi adik ipar mantan Presiden Joko Widodo itu.

“Ini bukan sanksi,” ujar Palguna.

Ia menekankan bahwa penegakan etika hakim konstitusi tidak bisa semata-mata mengandalkan hukuman formal. Menurutnya, kesadaran internal adalah kunci.

“Penegakan etika hakim itu harus datang dari kesadaran internal masing-masing hakim,” kata Palguna.

Pandangan inilah yang menjadi dasar mengapa MKMK tidak menjatuhkan hukuman disiplin, meskipun catatan absensi Anwar begitu menonjol.

Anomali di Tengah Dedikasi Hakim Lain

Jika dibandingkan dengan hakim konstitusi lainnya, tingkat ketidakhadiran Anwar Usman tampak seperti sebuah anomali. Data MKMK menunjukkan, mayoritas koleganya memiliki tingkat kehadiran yang sangat tinggi. Hakim Saldi Isra dan M. Guntur Hamzah, misalnya, tercatat hadir 100 persen dalam RPH.

Sementara itu, hakim lain seperti Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Ridwan Mansyur mencatat tingkat kehadiran sekitar 99 persen. Angka ini memperlihatkan bahwa persoalan absensi bukanlah masalah umum di Mahkamah Konstitusi, melainkan sebuah kasus yang spesifik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Hakim konstitusi Anwar Usman saat memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]

Hakim Harus Jadi Teladan

Sikap MKMK yang hanya mengirimkan surat pengingat tak luput dari perhatian DPR. Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai bahwa seorang hakim konstitusi seharusnya memberikan teladan dalam hal kedisiplinan.

“Karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan. Kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari praktik pelanggaran etik," kata Rudianto Lallo.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga martabat lembaga peradilan konstitusi di mata publik.

Etika, Kesadaran, dan Ujian Kepercayaan Publik

MKMK boleh jadi menempatkan kesadaran internal sebagai fondasi utama penegakan etika. Namun, di tengah catatan absensi yang mencolok dan sorotan tajam dari parlemen, sikap lunak tersebut membuka diskusi publik tentang batas antara pengingat moral dan penegakan etik yang tegas.

Kini, catatan absensi Anwar Usman dan respons MKMK menjadi bagian dari ujian kepercayaan publik terhadap bagaimana Mahkamah Konstitusi menjaga integritas dan marwahnya dari dalam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

Sepanjang 2025, Ini 14 Putusan MK yang Paling Jadi Sorotan

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 14:14 WIB

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

Pakar Hukum Tata Negara: Ketua MK Suhartoyo Ilegal!

News | Kamis, 08 Januari 2026 | 13:45 WIB

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan

News | Rabu, 07 Januari 2026 | 20:37 WIB

Terkini

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

Tragedi Ebola Kongo: Disangka Virus Hoaks Hingga Kehilangan Seluruh Keluarga

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:12 WIB