Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Jum'at, 09 Januari 2026 | 15:12 WIB
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. [ANTARA FOTO/Fauzan]
  • KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersangka korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.
  • Yaqut melaporkan total kekayaan bersih senilai Rp13,7 miliar melalui LHKPN terakhir 20 Januari 2025.
  • Harta Yaqut didominasi aset tanah bangunan senilai lebih dari sembilan miliar rupiah, termasuk dua mobil.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023-2024.

Sebagai mantan pejabat negara, Yaqut atau biasa disapa Gus Yaqut pernah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK.

Dilihat Suara.com dari situs elhkpn.kpk.go.id, Yaqut terakhir kali menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2025.

Total kekayaan bersih yang dimiliki Yaqut berdasarkan LHKPN senilai Rp 13.749.729.733 atau sekitar Rp 13,7 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Tercatat Yaqut memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp9.520.500.000. Rinciannya sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 573 m2/450 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.889.000.000

2. Tanah Seluas 560 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 163 m2/163 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA TIMUR , HASIL SENDIRI Rp. 4.500.000.000

4. Tanah Seluas 1.159 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

5. Tanah Seluas 263 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 731.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 510 m2/510 m2 di KAB / KOTA REMBANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.600.000.000

Sementara kekayaan berupa alat dan transportasi milik Yaqut senilai Rp2.210.000.000, yang terdiri dari dua kendaraan roda empat. Masing-masing sebagai berikut:

1. MOBIL, MAZDA CX-5 MINIBUS Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 260.000.000

2. MOBIL, TOYOTA ALPARD MINIBUS Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000

Sedangkan harta bergerak lainnya yang dimiliki Yaqut senilai Rp. 220.754.500. Adapun kas dan setara kas yang dipunya Rp2.598.475.233.

Selain kekataan tersebut, Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp800.000.000.

Total kekayaan Yaqut adalah Rp. 13.749.729.733.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:50 WIB

Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 13:59 WIB

KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?

KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?

News | Senin, 29 Desember 2025 | 18:34 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB