Baca 10 detik
- KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
- Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan modus "uang hangus" yang diberikan pihak swasta sebelum proyek dilaksanakan.
- Total dugaan gratifikasi yang ditangani KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.
“Namun, saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” tutur Budi.
“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan menyampaikan konstruksi perkaranya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Budi hanya menjelaskan bahwa satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang penyelenggara negara.
“Penyelenggara negara,” tandas Budi.