KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR

Rabu, 14 Januari 2026 | 19:24 WIB
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara/Reno Esnir]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
  • Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan modus "uang hangus" yang diberikan pihak swasta sebelum proyek dilaksanakan.
  • Total dugaan gratifikasi yang ditangani KPK dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Namun, saat ini KPK belum bisa menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini,” tutur Budi.

“Pada saatnya nanti, KPK tentu akan menyampaikan konstruksi perkaranya serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.

Budi hanya menjelaskan bahwa satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan seorang penyelenggara negara.

“Penyelenggara negara,” tandas Budi.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI