4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
Sidang Vonis Laras Faizati. (Suara.com/Muhammad Yasir)
  • Hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada Laras Faizati atas kasus penghasutan.
  • Vonis tersebut menetapkan pidana penjara tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan satu tahun tanpa mengulangi tindak pidana.
  • Keputusan ini mempertimbangkan Laras tidak mengorganisir massa, potensi memperbaiki diri, dan semangat KUHP baru yang mengedepankan edukasi.

Suara.com - Gemuruh sorak sorai dan tepuk tangan membahana di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). Suasana tegang seketika pecah menjadi haru saat Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan mengetuk palu vonis untuk terdakwa kasus penghasutan, Laras Faizati.

Dalam putusan yang dinilai mengejutkan, Laras divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Namun, dalam tarikan napas yang sama, hakim memerintahkan ia langsung bebas dan tak perlu mendekam di balik jeruji besi.

Lantas apa alasan hakim menjatuhkan vonis itu?

Secara formal, majelis hakim menyatakan Laras Faizati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui tulisan di muka umum.

"Menyatakan terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan tulisan di muka umum yang menghasut supaya melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua I Ketut Darpawan saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," lanjutnya, membuat suasana sidang sempat hening sejenak.

Namun, kalimat berikutnya menjadi titik balik yang mengubah segalanya. Hakim menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat Laras tidak mengulangi perbuatannya selama satu tahun masa percobaan.

"Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun," tegas hakim.

Puncaknya, perintah yang paling dinanti pun terucap, memicu luapan emosi pengunjung sidang.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim yang diikuti ketukan palu dan sorak sorai.

Keriuhan ini bahkan membuat hakim harus menenangkan pengunjung. "Tadi saya bilang apa? Jangan kalau sependapat ribut, tidak sependapat ribut juga. Dengarkan saja dulu," ucapnya.

Alasan Kemanusiaan di Balik Palu Hakim

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim I Ketut Darpawan secara gamblang membeberkan alasan mengapa mereka tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dan memilih jalan yang lebih restoratif.

"Menurut majelis hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal," jelas hakim.

Berikut adalah empat alasan kunci di balik putusan tersebut:

1. Tidak Mengorganisir Massa

Hakim menilai, meski tulisan Laras bersifat menghasut, ia tidak mengambil langkah lebih jauh untuk merealisasikan hasutannya. Tidak ada upaya dari Laras untuk mengumpulkan massa atau menggerakkan orang lain secara nyata.
"Terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham untuk melakukan perbuatan yang sama, entah itu menggunakan sarana elektronik atau konvensional," papar hakim.

2. Punya Potensi Memperbaiki Diri

Majelis hakim melihat rekam jejak dan kondisi sosial Laras Faizati. Dari sana, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa memiliki potensi besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan dan tidak akan mengulangi kesalahannya.

"Riwayat hidup dan kondisi sosial terdakwa... menunjukkan bahwa terdakwa memiliki potensi mampu menjadi pribadi yang lebih baik."

3. Tulang Punggung Keluarga dan Belum Pernah Dihukum

Faktor personal menjadi pertimbangan kuat berikutnya. Hakim mencatat bahwa Laras Faizati belum pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya. Selain itu, statusnya sebagai tulang punggung keluarga menjadi pertimbangan kemanusiaan yang signifikan.

4. Semangat KUHP Baru: Edukasi di Atas Hukuman Badan

Ini adalah alasan paling fundamental. Hakim secara sadar memilih jenis pidana yang sejalan dengan semangat KUHP baru, yang lebih mengedepankan tujuan edukasi dan pembinaan daripada sekadar pemenjaraan.

Hukuman ini diharapkan memberi Laras kesempatan untuk introspeksi dan menjadi lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

"Majelis hakim akan memilih jenis pidana yang lebih menekankan pada tujuan edukasi atau pembinaan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa memperbaiki diri agar dapat menjadi pribadi yang lebih berhati-hati ketika memanfaatkan media sosial dalam kesehariannya," tutur hakim.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

Sidang Vonis Laras Faizati Digelar Hari Ini, Harapan Bebas Menguat Jelang Ulang Tahun Ke-27

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 06:57 WIB

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Belajar dari Kasus Laras Faizati: Ketika Berekspresi Dipaksakan Diadili

Your Say | Senin, 12 Januari 2026 | 15:15 WIB

Terkini

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit

News | Sabtu, 18 April 2026 | 22:00 WIB

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

Aktivis Kecam Klaim DPR, Sebut Visum Gratis Bagi Korban Kekerasan Seksual Adalah Mandat UU

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:54 WIB

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 21:06 WIB

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:53 WIB

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:25 WIB

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal

News | Sabtu, 18 April 2026 | 20:19 WIB

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

Warga Lebanon Pulang di Tengah Gencatan Senjata Rapuh, Serangan Israel Masih Terjadi

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:49 WIB

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

Geram! JK Ungkit Jasa Bawa Jokowi dari Solo ke Jakarta: Kasih Tahu Semua Sama Termul-termul Itu

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:45 WIB

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

Minta Jokowi Perlihatkan Ijazah, JK: Saya Tidak Melawan, Saya Senior yang Menasihati

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:32 WIB

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!

News | Sabtu, 18 April 2026 | 19:30 WIB