Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB
Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati
Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
  • PN Jakarta Selatan memvonis Laras Faizati kasus penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan pidana pengawasan pada Kamis, 15 Januari 2026.
  • Awalnya pendukung haru karena mengira Laras divonis bebas, namun berubah marah mendengar status pidana pengawasan.
  • Laras Faizati menyatakan kebahagiaannya dapat pulang ke rumah setelah menjalani masa penahanan selama lima bulan.

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang semula hening mencekam mendadak pecah oleh tangis haru pada Kamis siang (15/1/2026). Suasana emosional ini menyusul pembacaan putusan terhadap Laras Faizati, terdakwa kasus dugaan penghasutan dalam demonstrasi besar Agustus 2025 silam.

Isak tangis langsung menyeruak begitu Majelis Hakim membacakan putusan. Di luar ruang sidang, puluhan pendukung Laras Faizati yang telah setia menunggu tampak saling berpelukan, merayakan apa yang mereka kira sebagai akhir dari masa penahanan Laras.

Namun, euforia tersebut hanya bertahan sekejap. Senyum kemenangan pendukung seketika sirna saat Majelis Hakim menjelaskan secara rinci bahwa Laras Faizati tidak divonis bebas keseluruhan, melainkan dijatuhi "pidana pengawasan".

Dari Haru Menjadi Amarah

Mendengar penjelasan tersebut, riuh kegembiraan di area pengadilan berubah drastis menjadi gelombang kemarahan.

Para pendukung yang tidak terima dengan status hukum Laras mulai menyuarakan protes keras. Mereka menilai Laras seharusnya dinyatakan tidak bersalah sepenuhnya tanpa embel-embel pengawasan.

"Laras tidak bersalah! Laras berhak bebas murni! Jangan kebiri keadilan!" teriak para massa pendukung yang memadati selasar pengadilan.

Simbol Perlawanan dan Duka Demokrasi

Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
Pendukung Laras Faizati protes vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)

Setelah sidang resmi ditutup, berbagai atribut dukungan terpampang jelas di area pengadilan.

Sebuah spanduk besar tampak mencolok dengan pesan pemberdayaan: "Laras Faizati Menang, Perempuan Menang, Keadilan Menang." Spanduk ini menggambarkan sosok Laras sebagai representasi perjuangan hak-hak perempuan di ranah hukum.

Namun, kontras dengan pesan kemenangan tersebut, sebuah poster bernada duka juga terlihat terikat erat di pagar Selasar pengadilan.

Poster tersebut bertuliskan kritik tajam terhadap kondisi politik hukum saat ini: "Turut Berduka Cita atas Meninggalnya Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sehubungan dengan divonisnya Laras Faizati)."

Menutup rangkaian persidangan, Laras, mengucapkan rasa bahagianya didepan keluarga dan para pendukungnya bahwa dirinya bisa merasakan pulang ke rumah kembali setelah 5 bulan lamanya.

"Akhirnya saya bisa pulang ke rumah setelah 5 bulan lamanya," ucapnya. (Tsabita Aulia)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

Jelang Vonis, Laras Faizati Berharap Hukum Lindungi Hak Bersuara: Doakan Saya Pulang Hari Ini

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 10:50 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB