Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati

Bangun Santoso

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:25 WIB
Divonis Bersalah, Ini Fakta Rangkaian Sidang Laras Faizati
Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa usai sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). (Suara.com/Novian)
  • Aktivis Laras Faizati divonis bersalah PN Jakarta Selatan terkait demonstrasi Agustus 2025, dibebaskan 15 Januari 2026.
  • Laras didakwa jaksa melanggar UU ITE dan KUHP karena dugaan penyebaran informasi hasutan pasca penangkapan 1 September 2025.
  • Hakim menjatuhkan hukuman enam bulan penjara percobaan satu tahun, memerintahkan Laras segera dikeluarkan dari tahanan.

Suara.com - Aktivis Laras Faizati akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani rangkaian persidangan panjang terkait aksi demonstrasi besar-besaran tahun 2025. Meski demikian, ia divonis bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Laras Faizati atas dugaan penghasutan demo Agustus 2025 ini menjadi perhatian publik hingga puncaknya pada sidang putusan, Kamis (15/1/2026).

Berikut adalah fakta-fakta mendalam mengenai rangkaian sidang hingga pembebasan Laras Faizati:

1. Sosok Laras Faizati

Sebelum dikenal publik, Laras bekerja di ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Ia sempat menjabat sebagai Attachment Officer pada Januari–Mei 2024 dan kemudian menjadi Communication Officer sejak September 2024.

Laras yang telah menyelesaikan pendidikan S2 juga memiliki pengalaman magang di berbagai lembaga internasional dan kedutaan besar pada bidang komunikasi dan media.

Meski akun Instagramnya memiliki lebih dari tiga ribu pengikut, story yang diunggah saat demonstrasi hanya ditonton puluhan orang. Unggahan tersebut kemudian membuat Laras ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan penghasutan dan provokasi terkait pembakaran gedung Mabes Polri.

2. Dakwaan Jaksa Terhadap Laras

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 1 September 2025, tiga hari setelah mengunggah story yang dijadikan barang bukti, Laras menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 5 November 2025.

Jaksa penuntut umum dari seksi keamanan negara mendakwa Laras dengan empat pasal alternatif. Dakwaan pertama terkait dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan unsur SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Dakwaan kedua menyoroti dugaan perbuatan mengubah, mentransmisikan, atau merusak informasi atau dokumen elektronik tanpa hak, yang merujuk pada Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (2) UU ITE.

Selain itu, Laras juga didakwa menghasut di muka umum agar melakukan tindak pidana atau melawan penguasa berdasarkan Pasal 160 KUHP, serta menyiarkan tulisan bermuatan hasutan agar diketahui publik sebagaimana diatur dalam Pasal 161 ayat (1) KUHP.

3. Laras Sebut Tuntutan Jaksa Tidak Adil

Menanggapi tuntutan satu tahun penjara pada akhir Desember 2025 lalu, Laras Faizati sempat memberikan pernyataan emosional kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Menurut Laras, dirinya hanya menyuarakan penderitaan rakyat akibat kebijakan pemerintah tahun 2025 yang dianggap mencekik. Ia berargumen bahwa memidanakan seorang aktivis karena kemarahan publik atas ketimpangan sosial adalah upaya untuk membunuh demokrasi dan membungkam suara-suara kritis yang masih tersisa.

4. Vonis Hakim: 6 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

Tangis dan Amarah Bercampur, Pendukung Protes Keras Vonis Pidana Laras Faizati

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 14:03 WIB

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

Bebas dari Tahanan dan Divonis Pengawasan, Laras Faizati: Keadilan Belum Sepenuhnya Ditegakkan!

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 13:06 WIB

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:57 WIB

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:48 WIB

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 12:40 WIB

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

Simbol X di Masker Warnai Sidang Vonis Laras Faizati di PN Jaksel, Apa Maknanya?

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:17 WIB

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

Detik-detik Menegangkan Sidang Vonis Laras Faizati: Pendukung Riuh, Berharap Bebas Sekarang Juga

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 11:15 WIB

Terkini

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

Bakal Bertemu Prabowo-Gibran? Djarot Beri Sinyal Megawati Hadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 20:55 WIB

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

3 Kali ke Prancis dalam 5 Bulan, Elite PDIP Pertanyakan Urgensi Kunjungan Presiden Prabowo

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:29 WIB

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

Sumber Teror Api Misterius di Seyegan Mulai Terkuak, Tim UPN Soroti Gas Metana dari Bekas Rawa

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:45 WIB

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

Bukan Mistis! Misteri Barang Terbakar Sendiri di Sleman Terungkap, Pakar UGM Bongkar Biang Keroknya

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 18:19 WIB

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 17:53 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

Sebut Film 'Pesta Babi' Aman Secara Hukum, Uceng UGM: Jangan-Jangan Ada Unsur Politik?

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:35 WIB

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB