Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 15 Januari 2026 | 17:13 WIB
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi ancaman Dwifungsi TNI. (Suara.com/Syahda)
  • UU TNI baru perluas kewenangan militer ke ranah sipil.
  • Korban kekerasan TNI gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.
  • Peradilan militer dinilai tidak adil dan melanggengkan impunitas bagi prajurit.

Suara.com - Palu telah diketuk. Rancangan Undang-Undang TNI yang disahkan pada Maret 2025 lalu kini menjadi hukum. 

Alih-alih membawa ketenangan, UU baru ini justru membuka kembali luka lama dan menyulut kekhawatiran akan bangkitnya 'dwifungsi TNI'. Di dalamnya, tersimpan sejumlah pasal kontroversial yang dinilai membuka jalan bagi militer untuk kembali masuk terlalu dalam ke ranah sipil.

DI tengah sorotan publik, gugatan terhadap sistem peradilan militer pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, didorong oleh jeritan para korban yang merasa keadilan tak pernah berpihak pada mereka.

Salah satu sorotan utama dalam UU TNI yang baru adalah perluasan tugas militer. Pasal 7 kini memuat 16 tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup spektrum luas dari menanggulangi ancaman siber, membantu tugas pemerintahan di daerah, hingga membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Infografis Pasal-pasal kontrovesial UU TNI yang didugat ke Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Syahda)
Infografis Pasal-pasal kontrovesial UU TNI yang didugat ke Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Syahda)

Kekhawatiran semakin dalam saat menilik Pasal 47, yang secara spesifik mengizinkan perwira TNI aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. UU baru ini menambah daftar panjang menjadi 14 institusi yang bisa diisi oleh militer, termasuk:

1.  Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2.  Kementerian Pertahanan;
3.  Badan Intelijen Negara (BIN);
4.  Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN);
5.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
6.  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT);
7.  Badan Narkotika Nasional (BNN);
8.  Badan Keamanan Laut (Bakamla);
9.  Kejaksaan Agung (untuk jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer);
10. Mahkamah Agung.

Jeritan Keadilan dari Pengadilan Militer

Perluasan kewenangan ini menjadi semakin mengkhawatirkan ketika melihat realitas penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan kekerasan terhadap warga sipil. Alih-alih diadili di pengadilan umum, mereka diadili di pengadilan militer, sebuah sistem yang bagi para korban terasa jauh dari kata adil.

Rasa frustrasi inilah yang mendorong Lenny Damanik dan Eva Melani Pasaribu, dua korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, untuk mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi.

Lenny adalah ibu dari MHS, bocah 15 tahun yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlevi. Sementara Eva adalah anak dari Rico Sampurna Pasaribu, seorang wartawan yang rumahnya dibakar hingga menewaskan satu keluarga, diduga karena membongkar praktik judi yang melibatkan oknum TNI.

Judicial Review dilatarbelakangi atas penanganan perkara di Pengadilan Militer yang sangat jauh dari keadilan,” kata kuasa hukum pemohon, Irvan Saputra.

Lenny Damanik (tengah baju pink) dan Eva Melani Pasaribu (tengah baju merah), dua keluarga korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, saat sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. [Dok. LBH Medan]
Lenny Damanik (tengah baju pink) dan Eva Melani Pasaribu (tengah baju merah), dua keluarga korban kekerasan oleh anggota TNI di Sumatera Utara, saat sidang Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi. [Dok. LBH Medan]

Gugatan untuk Memutus Impunitas

Menurut Irvan, Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer, yang menyatakan pengadilan militer mengadili "tindak pidana," telah menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para korban.

“Frase mengadili tindak pidana secara terang-benderang telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, sehingga menyebabkan seorang TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum masih disidangkan di Pengadilan Militer,” kata Irvan.

Ketidakadilan itu, lanjutnya, terlihat jelas ketika seorang terdakwa diadili oleh hakim, dituntut oleh oditur, dan dibela oleh penasihat hukum yang semuanya berasal dari institusi TNI.

“Sudah barang tentu secara hukum tidak adanya keadilan yang objektif di Pengadilan Militer. Bahkan dewasa ini Pengadilan Militer diduga menjadi tempat pelanggengan impunitas,” ucap Irvan.

Faktanya berbicara. Dalam kasus penyiksaan MHS, terpidana Sertu Riza Pahlevi hanya dituntut satu tahun penjara dan divonis 10 bulan. Sebuah putusan yang disebut Irvan sebagai "pengkhianatan terhadap keadilan."

Sementara itu, dalam kasus pembakaran rumah keluarga Eva, tiga eksekutor sipil telah divonis seumur hidup.

“Namun hingga kini, Pomdam I/BB belum juga menetapkan tersangka [dari pihak TNI], padahal dugaan kuat keterlibatan Koptu HB dalam perkara ini secara jelas telah disampaikan di persidangan,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Lenny dan Eva berharap Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka, sehingga ke depan tidak ada lagi warga sipil yang harus kehilangan harapan saat berhadapan dengan tembok tebal peradilan militer.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

Uji UU TNI di MK, Tim Advokasi Soroti Impunitas dan Ancaman Militerisme

News | Kamis, 15 Januari 2026 | 09:45 WIB

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

MK Minta Pemohon Uji Materi KUHP dan KUHAP Baru Cermati Gugatan Agar Tidak Bersifat Prematur

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 19:33 WIB

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

Pasal Penggelapan KUHP Baru Digugat, Nurut Perintah Atasan Bisa Dipenjara 5 Tahun?

News | Jum'at, 09 Januari 2026 | 17:49 WIB

Terkini

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

Suasana PN Jaksel Riuh! Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Berlanjut

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:57 WIB

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

Nadiem Makarim: Chromebook Bikin Negara Hemat Triliunan, Mengapa Saya yang Dituntut?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:52 WIB

Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik

Fenomena Mas Bahlil Ganteng, Kala Kritik di Media Sosial Berbalik Jadi Keuntungan Politik

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:39 WIB

Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau

Gelar Pasar Murah Iduladha, Disperindag Jabar Sediakan Kebutuhan Pokok Harga Terjangkau

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:37 WIB

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

Mimpi Buruk yang Nyata, Nadiem Ceritakan Malam-Malam Terberat di Balik Jeruji

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:29 WIB

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

Pleidoi 1.400 Halaman Siap Dibacakan, Nadiem: Bagi Orang Jujur, Mudah Menuturkan Kejujuran

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 11:03 WIB

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

Habiburokhman Semprot Dino Patti Djalal: Kritik Lawatan Prabowo Itu Serangan Membabi Buta!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:54 WIB

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

Nostalgia Mega-Pro? Kedekatan Prabowo-Megawati Jadi Sinyal Kuat Koalisi 2029

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

Penurunan Muka Tanah dan Hilangnya Mangrove Bikin Pantura Kian Rentan Banjir Rob, Adakah Solusinya?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:42 WIB

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

Mantan Artis F Jalankan Sindikat Love Scammer Internasional di Solo, Tipu Rp 41 Miliar

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 10:26 WIB