Baca 10 detik
- Mantan Dirjen PAUD, Dikdasmen Jumeri bersaksi mengenai kebijakan digitalisasi pendidikan yang dibentuk Nadiem Makarim dan orang dekatnya.
- Nadiem Makarim didakwa menerima Rp 809 miliar dari korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,1 triliun akibat pengadaan Chromebook yang tidak sesuai perencanaan dan lokasi.
Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.