Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung

Selasa, 27 Januari 2026 | 15:01 WIB
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung Muda Intelijen sedang memeriksa beberapa Kepala Kejaksaan Negeri karena terindikasi tidak profesional dalam penanganan perkara.
  • Tindakan ini dilakukan setelah adanya aduan masyarakat dan merupakan bagian dari deteksi dini serta kebijakan *zero tolerance* institusi.
  • Beberapa Kajari yang diamankan adalah dari Padang Lawas, Magetan, dan Sampang, namun detail pelanggaran masih didalami.

Suara.com - Jaksa Agung Muda Intelijen sedang memeriksa sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa wilayah akibat terdeteksi tidak bekerja secara profesional.

“Ada beberapa Kajari yang diamankan oleh tim intelijen dalam rangka mendeteksi dini, juga bagian dari zero tolerance,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kantornya, Selasa (27/1/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para Kajari yang diciduk oleh Kejagung yakni Kajari Padang Lawas, Magetan, dan Sampang.

Sebelum melakukan tindakan ini, lanjut Anang, para pimpinan di institusi Adhyaksa telah berulang kali mengingatkan aga jajarannya bekerja profesional.

Namun, seiring berjalannya waktu, terdapat aduan dari masyarakat. Sehingga, kata Anang, harus ditindaklanjuti dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan ke publik soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Kejari lantaran masih dilakukan pendalaman.

“Ada beberapa pengaduan-pengaduan yang masuk ke kami dan langsung kita tindak lanjuti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi mohon dipahami, kami tidak bisa terlalu terbuka dalam hal ini karena masih dalam pendalaman,” ucapnya.

Namun, ia menyebut salah satu alasan Kejagung memeriksa para Kajari tersebut karena mereka diduga tidak profesional dalam penanganan perkara.

“Ini terindikasi hanya tidak profesional dalam penanganan perkara, juga adanya conflict of interest, dan juga adanya manajerial yang, leadership yang tidak kondusif, baik di internal maupun ke eksternal,” tandasnya.

Baca Juga: Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI