Baca 10 detik
- Mantan Menteri Agama Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK pada Jumat (30/1/2026) sebagai saksi kasus tersangka Ishfah Abidal Aziz.
- Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024 yang tidak sesuai aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.
- KPK mendapati pembagian kuota tambahan 20.000 dibagi rata 50:50 antara kuota haji reguler dan kuota khusus.
“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.
Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.
“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.