- PPATK menemukan perputaran dana penambangan emas ilegal mencapai Rp992 triliun, hampir sepertiga APBN.
- Satgas PKH akan memverifikasi data lapangan dan menindak tegas jika terbukti merusak kawasan hutan.
- Penanganan kasus di luar kawasan hutan akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum terkait penyidikan lebih lanjut.
Dari transaksi tersebut, total perputaran dananya melambung hingga angka Rp992 triliun, sebuah nilai yang menunjukkan betapa masifnya aktivitas pencucian uang di sektor ini.
Kasus ini membuka mata publik terhadap potensi kerugian negara yang luar biasa besar, bukan hanya dari sisi pendapatan pajak dan royalti yang hilang, tetapi juga dari kerusakan lingkungan yang tak ternilai harganya.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat membongkar siapa saja aktor intelektual atau 'king maker' yang selama ini menjadi bekingan di balik gurita bisnis tambang emas ilegal tersebut.