Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!

Bangun Santoso | Muhammad Yasir | Suara.com

Selasa, 03 Februari 2026 | 19:18 WIB
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026). (Foto dok. Polisi)
  • Dittipideksus Bareskrim menetapkan tiga tersangka baru pengembangan kasus saham gorengan, setelah kasus sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
  • Dua terpidana sebelumnya, MBP (mantan staf BEI) dan J (Direktur PT MML), terbukti menyesatkan investor demi keuntungan pribadi.
  • Penyidik menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas terkait IPO PT MML yang dananya mencapai Rp97 miliar.

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tindak pidana pasar modal atau praktik saham gorengan. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini terdapat dua terpidana yang telah dijatuhi hukuman.

Keduanya adalah mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP serta Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML) berinisial J.

“Dalam perkara tersebut, terpidana J atau Direktur PT MML dalam putusan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah secara bersama-sama melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” kata Ade Safri di Equity Tower, SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ade Safri menjelaskan, pernyataan tidak benar tersebut disampaikan dengan tujuan menyesatkan pihak lain agar membeli efek, khususnya investor ritel, demi keuntungan pribadi.

Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan PT MML yakni memanfaatkan jasa advisory PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yang kemudian menjadi terpidana.

Perkara tersebut telah dinyatakan inkrah, sehingga penyidik melakukan pengembangan dan menetapkan tersangka baru.

Adapun tiga tersangka baru itu masing-masing berinisial BH selaku mantan Staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI yang telah dipecat, DA selaku Financial Advisor, serta RE selaku mantan Project Manager PT MML dalam rangka IPO.

“Saat ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” jelas Ade Safri.

Dari hasil penyidikan, penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia. Penilaian tersebut didasarkan pada valuasi aset perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.

Selain itu, diketahui perolehan dana PT MML pada saat penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) mencapai Rp97 miliar. Pada saat itu, perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas.

Atas dasar tersebut, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9 Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa sore.

“Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” pungkas Ade Safri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan

News | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:48 WIB

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 18:40 WIB

OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal

OJK Belum Terima Laporan Polri Mau Selidiki Saham Gorengan di Pasar Modal

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 08:09 WIB

Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI

Pandu Sjahrir: Saham Gorengan Bikin Investor Asing Ragu Masuk RI

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 07:48 WIB

Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja

Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja

News | Senin, 02 Februari 2026 | 20:56 WIB

Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?

Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 18:17 WIB

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

BEI Pasrah Bareskrim Telusuri Praktik Goreng Saham

Bisnis | Senin, 02 Februari 2026 | 08:50 WIB

Terkini

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 06:05 WIB

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB