- Seorang mahasiswi Yogyakarta menggagalkan penjambretan dengan menabrakkan motornya, menyebabkan pelaku jatuh dan berhasil ditangkap warga.
- Pelaku penjambretan, WY (38), diketahui merupakan residivis yang baru keluar penjara dan motornya curian.
- Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp500 juta atas kasus pencurian ponsel tersebut.
"Ternyata motor yang digunakan oleh terduga pelaku, setelah kami cek identitasnya, ternyata motor ini adalah hasil curian juga di wilayah Banguntapan (Bantul)," ungkapnya.
Saat ini Polsek Umbulharjo tengah berkoordinasi dengan Polsek Banguntapan untuk pengembangan penyidikan pencurian motor.
Adapun pelaku mengaku nekat mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kini, pelaku harus kembali berurusan dengan hukum dan mendekam di tahanan. Pelaku diancam dengan Pasal 476 KUHP UU nomor 1 tahun 2023.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Atau pidana denda paling banyak kategori lima, sejumlah Rp 500 juta," ujarnya.
Terkait dengan dugaan perkara lain yang muncul usai korban menyelamatkan harta benda itu, kata Kapolsek pihaknya masih berkonsentrasi pada satu kasus yakni pencurian.
"Kami masih konsen dalam kasus pencuriannya saja dulu," tegas Kapolsek.