- Rumah Solidaritas Papua desak penghentian pendekatan keamanan dan penuntasan pelanggaran HAM.
- Rekomendasi DPD RI dan aktivis untuk tangani darurat kemanusiaan di Tanah Papua.
- Presiden didesak terbitkan Keppres Hukum Humaniter Internasional guna lindungi warga sipil Papua.
Ironisnya, hanya berselang beberapa hari setelah audiensi tersebut, insiden kekerasan kembali terjadi. Penembakan terhadap anggota TNI di area PT Freeport Indonesia serta penembakan pilot dan kopilot di Bandara Koroway Batu, Boven Digoel, pecah pada 11 Februari 2026.
"Situasi ini menunjukkan bahwa pendekatan keamanan masih mendominasi di lapangan," tuturnya.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rumah Solidaritas Papua menegaskan lima tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera:
1. Mengeluarkan Keppres pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional di Tanah Papua agar operasi militer memiliki legalitas yang diakui secara nasional dan internasional.
2. Memerintahkan Kementerian HAM mewujudkan Komisi Pelurusan Sejarah, Komisi HAM, dan Pengadilan HAM di Papua guna mencari solusi damai atas konflik politik.
3. Memerintahkan kementerian dan kepala daerah terkait untuk menangani seluruh pengungsi konflik secara komprehensif.
4. Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang melanggar hak masyarakat adat Papua.
5. Melaksanakan seluruh rekomendasi DPD RI asal Papua demi melindungi hak asasi OAP dan non-OAP di wilayah Papua.