Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 18 Februari 2026 | 13:27 WIB
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
Suasana sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/bar]
  • SPK menyayangkan penundaan sidang MK perihal uji materi UU Guru dan Dosen karena ketidaksiapan Presiden serta DPR (18/2/2026).
  • Penundaan sidang tersebut menunjukkan inkompetensi pemerintah dalam mempertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan terkait dosen.
  • SPK mengajak publik dan organisasi pendidik lain mendukung uji materiil dengan menjadi pihak terkait atau mengirim amicus curiae.

Suara.com - Serikat Pekerja Kampus (SPK) menyayangkan sikap perwakilan dari presiden dan DPR yang menyampaikan surat permohonan menunda persidangan karena belum siap memberikan keterangan di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK)

Ketidaksiapan presiden serta DPR memberikan keterangan dimaksud ialah dalam Sidang Pleno Perkara Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025, Rabu (18/2/2026), dengan agenda Mendengar Keterangan DPR dan Presiden tentang uji materiil pasal tentang gaji dan tunjangan dosen di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

"Hal ini menunjukkan inkompetensi pemerintah dalam bertanggungjawab menjalankan dan mempertanggungjawabkan peraturan perundang-undangan," tulis SPK dalam keterangan di akun Instagram @serikatpekerjakampus, Rabu (18/2/2026).

Sementara itu dalam video yang diunggah di akun yang sama, Rizma Afian Azhiim dari Serikat Pekerja Kampus menyanyangkan sikap pemerintah dan DPR yang memohon penundaan persidangan.

"Saya menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang menunda persidangan hari ini. Ya mereka sudah hadir ke MK, kemungkinan besar mereka menggunakan anggaran pagu perjalanan dinas tapi mereka tidak hadir secara substansial, hanya hadir untuk memberikan surat mohon ditunda, itu juga sangat apa ya, tidak produktif," kata Rizma Afian.

Padahal, menurutnya dengan berjalannya sidang, Serikat Pekerja Kampus berharap keadilan bisa segera diputus terkait dengan uji materi pasal penggajian di Undang-Undang Guru Dosen.

Sisi lain, dengan penundaan persidangan, Serikat Pekerja Kampus berharap dapat mengumpulkan lebih banyak lagi dukungan terhadap judicial review atau uji materiil yang tengah mereka lakuoan ke MK.

"Kami mohon kepada rekan-rekan sejawat, organisasi sejawat yang beranggotakan guru ataupun dosen, para pendidik mohon kiranya untuk bisa memberikan dukungan baik dalam amicus curiae ataupun bisa masuk juga sebagai pihak terkait untuk mendukung uji materi pasal penggajian di undang-undang guru dosen ini," kata Rizma Afian.

Kuasa Hukum para Pemohon dari Serikat Pekerja Kampus, Raden Violla Reininda Hafidz dari LBH STHI Jentera juga menyampaikan harapan serupa.

"Apabila publik merasa terdampak terhadap pengujian undang-undang yang kami ajukan secara langsung maupun tidak langsung dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. Jadi mari kita memperjuangkan kesejahteraan dosen bersama-sama dengan berbagai peran yang bisa dilakukan," kata Violla dalam keterangan video yang sama.

"Di sisi lain, bisa juga rekan-rekan sekalian mendukung kami dengan mengirimkan amicus curiae sebagai sahabat peradilan untuk mendukung upaya judicial review yang dilakukan oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus," sambungnya.

Ia menjelaskan lebih lanjut mengapa persidangan ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

"Persidangan hari ini agendanya adalah mendengarkan keterangan DPR dan pemerintah, namun sidang lebih cepat selesai karena dari perwakilan DPR dan presiden belum siap untuk memberikan keterangan dan menghadapi judicial review oleh teman-teman Serikat Pekerja Kampus," kata Violla.

Dikekehui, Serikat Pekerja Kampus (SPK) yang beranggotakan lebih dari 1.957 pekerja, memperjuangkan hak dan kesejahteraan seluruh pekerja di lingkungan perguruan tinggi dengan permohonan judicial review terhadap pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK)

SPK berjuang melakukan advokasi hak pekerja di lingkungan pendidikan tinggi.

"Kami meyakini bahwa kesejahteraan dan kebebasan akademik adalah hak fundamental. Banyak pekerja kampus mengalami ketidakpastian kerja dan imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja," tulis SPK dalam keterangan terkait agenda sidang hari ini.

Lahir dari kesadaran kolektif akan tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh pekerja kampus, SPK berkomitmen untuk menjadi suara dan kekuatan bagi dosen, tenaga kependidikan, serta semua staf yang berkontribusi dalam dunia akademik.

Serikat Pekerja Kampus menekankan bahwa sidang terhadap uji materiil yang mereka lakukan sebagai bentuk perlawanan atas berbagai ketidakpastian kerja, imbalan yang tidak sebanding dengan beban kerja, diskriminasi dan ancamanan yang dihadapi oleh pekerja kampus di seluruh Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 18:30 WIB

Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur

Anggota Komisi III: Pemilihan Adies Kadir Jadi Hakim MK Sesuai Mekanisme, Tak Langgar Prosedur

News | Minggu, 08 Februari 2026 | 16:05 WIB

Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya

Anak Adies Kadir jadi PAW di DPR, Bahlil Jelaskan Alasannya

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 21:39 WIB

Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara

Prabowo Resmi Lantik Hakim MK Adies Kadir dan Wamenkeu Juda Agung di Istana Negara

Foto | Kamis, 05 Februari 2026 | 18:41 WIB

Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR

Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 17:57 WIB

Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK

Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK

News | Kamis, 05 Februari 2026 | 16:23 WIB

Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir

Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 22:30 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB